RADAR BOGOR - Program bantuan sosial (bansos) di tahun 2026 masih menjadi salah satu bentuk dukungan bagi masyarakat yang masuk dalam kategori layak menerima bantuan.
Namun status Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak bersifat tetap karena bergantung pada pemutakhiran data kesejahteraan yang dilakukan secara berkala.
Oleh karena itu, masyarakat kini dapat melakukan pengecekan secara mandiri untuk memastikan apakah masih terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak. Proses pengecekan ini dapat dilakukan dengan menggunakan telepon genggam melalui situs resmi yang telah disediakan.
1. Cara Cek Status Bansos Secara Mandiri
Dikutip melalui laman resmi Kemensos.go.id, masyarakat dapat memeriksa status bansos secara langsung melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id menggunakan HP atau perangkat lain yang terhubung ke internet.
Sistem ini memungkinkan setiap warga untuk mengetahui apakah namanya masih tercatat sebagai penerima bantuan atau sudah tidak lagi terdaftar dalam program bantuan sosial.
Untuk melakukan pengecekan, data utama yang diperlukan adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Setelah memasukkan data yang diminta, sistem akan menampilkan informasi mengenai status penerima bantuan.
Informasi yang muncul biasanya menunjukkan apakah seseorang masih terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) pada tahap 1 tahun 2026, atau justru sudah tidak tercantum lagi dalam daftar penerima.
Melalui sistem ini, masyarakat dapat memantau status bantuan secara mandiri tanpa harus menunggu informasi dari pihak lain.
2. Akurasi Data dan Sistem Pendataan Terbaru
Melansir dari kanal Youtube Pendamping Sosial, penentuan penerima bansos saat ini menggunakan sistem DTSEN atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional yang dipadukan dengan sistem SIKS-NG.
Kedua sistem ini digunakan untuk melakukan pemeringkatan kondisi ekonomi masyarakat berdasarkan berbagai indikator kesejahteraan.
Dengan sistem tersebut, data penerima bantuan diperbarui secara berkala. Akibatnya, terdapat penerima lama yang tidak lagi tercatat sebagai penerima bantuan karena kondisi ekonominya dinilai sudah meningkat.
Penilaian ini biasanya didasarkan pada sejumlah indikator seperti kepemilikan aset tertentu, kondisi tempat tinggal yang dinilai layak, atau kepemilikan kendaraan.
Di sisi lain, sistem yang sama juga memungkinkan munculnya penerima manfaat baru.
Beberapa warga yang sebelumnya belum pernah mendapatkan bantuan pada periode 2024 hingga 2025 dapat masuk ke dalam daftar penerima di tahun 2026 apabila kondisi ekonominya dinilai memenuhi kriteria penerima bantuan sosial.
3. Mekanisme Pelaporan Jika Terjadi Ketidaksesuaian
Selain menyediakan fitur pengecekan, sistem bantuan sosial juga menyediakan mekanisme pelaporan bagi masyarakat jika menemukan ketidaksesuaian di lapangan.
Apabila terdapat warga yang dinilai sudah mampu secara ekonomi tetapi masih menerima bantuan sosial, masyarakat dapat melaporkannya melalui fitur yang tersedia di Aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh melalui Google Play Store.
Laporan juga dapat disampaikan secara langsung kepada pihak desa atau kelurahan agar dapat ditindaklanjuti dalam proses pemutakhiran data.
Sebaliknya, bagi warga yang merasa masih memenuhi syarat secara ekonomi tetapi bantuannya berhenti, tersedia mekanisme usul ulang.
Melalui mekanisme ini, warga dapat mengajukan kembali permohonan agar datanya dipertimbangkan untuk dimasukkan kembali ke dalam daftar penerima bantuan sosial pada pembaruan data berikutnya.***
Editor : Asep Suhendar