RADAR BOGOR - Menjelang bulan suci Ramadhan, pemerintah kembali menyalurkan berbagai bantuan sosial (Bansos) untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah.
Namun, tidak semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) otomatis memperoleh bonus atau Bansos tambahan Ramadhan dari program bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Isu mengenai bonus Ramadhan bagi penerima Bansos ramai diperbincangkan masyarakat.
Banyak yang mempertanyakan apakah seluruh KPM bansos akan mendapatkan tambahan bantuan menjelang bulan puasa, atau hanya kelompok tertentu yang memenuhi persyaratan dari pemerintah.
Pemerintah memang menyiapkan sejumlah program bantuan untuk menjaga daya beli masyarakat selama Ramadhan.
Meski demikian, penyaluran bantuan tambahan tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh penerima bansos.
Informasi yang dihimpun dari kanal YouTube Pendamping Sosial menyebutkan bahwa pemerintah melalui Kementerian Sosial menyalurkan beberapa program bantuan sosial menjelang Ramadhan 2026.
Bantuan tersebut ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah menghadapi meningkatnya kebutuhan pokok selama bulan puasa.
Program yang disalurkan meliputi bansos reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan bantuan tambahan dalam bentuk paket pangan maupun bantuan khusus bagi kelompok tertentu.
Dalam beberapa skema, bantuan Ramadhan juga disalurkan berupa paket bahan pokok bagi jutaan keluarga penerima manfaat.
Paket tersebut umumnya berisi beras dan minyak goreng yang diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat selama Ramadhan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Namun demikian, bantuan tambahan tersebut tidak diberikan kepada seluruh penerima bansos secara merata.
Penyaluran dilakukan secara selektif dengan mengacu pada data kesejahteraan sosial yang tercatat dalam sistem pemerintah.
Salah satu syarat utama agar bisa menerima bantuan tambahan Ramadhan adalah status keluarga harus terdaftar sebagai KPM aktif dalam program bansos seperti PKH atau BPNT.
Data penerima kemudian diverifikasi melalui sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang digunakan pemerintah untuk memetakan kondisi kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, penerima bantuan juga harus berada dalam kategori ekonomi tertentu yang dikenal dengan istilah desil.
Bantuan sosial umumnya diprioritaskan bagi keluarga yang masuk dalam desil 1 hingga desil 4, yaitu kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah hingga hampir miskin.
Apabila kondisi ekonomi keluarga sudah berada di atas kategori tersebut, maka kemungkinan untuk menerima bantuan tambahan menjadi lebih kecil karena pemerintah memprioritaskan kelompok yang paling membutuhkan.
Faktor lain yang turut menentukan adalah kesesuaian data identitas penerima. Data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, serta alamat harus sesuai dengan data kependudukan yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Ketidaksesuaian data dapat menyebabkan bantuan tidak tersalurkan karena sistem verifikasi menilai data tersebut tidak valid.
Selain bantuan pangan, beberapa program juga memberikan dukungan tambahan bagi kelompok tertentu dalam keluarga penerima manfaat.
Contohnya bantuan pendidikan bagi anak sekolah serta bantuan khusus bagi lansia yang menjadi bagian dari keluarga penerima manfaat dalam program PKH.
Di sejumlah daerah bahkan terdapat tambahan bantuan khusus untuk lansia dengan kondisi ekonomi rentan yang masih terdaftar dalam program PKH reguler.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk secara rutin memeriksa status kepesertaan bansos melalui layanan resmi, salah satunya melalui aplikasi Cek Bansos.
Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengetahui apakah nama mereka masih tercatat sebagai penerima aktif serta apakah memenuhi syarat untuk mendapatkan Bansos tambahan yang disalurkan menjelang Ramadhan. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim