RADAR BOGOR - Perkembangan penyaluran bantuan sosial (bansos) pada awal Maret 2026 kembali menjadi perhatian masyarakat, khususnya bagi yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Memasuki tanggal 5 hingga 6 Maret 2026, penyaluran bansos PKH BPNT dilaporkan kembali berlangsung untuk sejumlah penerima yang sebelumnya belum mendapatkan pencairan pada termin awal tahap pertama.
Selain itu, terdapat pula perkembangan mengenai proses pembukaan rekening bagi penerima bansos PKH BPNT baru serta rencana tambahan bantuan pangan menjelang hari raya yang ditujukan bagi puluhan juta keluarga.
Pencairan Susulan PKH dan BPNT Tahap 1
Dikutip dari kanal Youtube Diary Bansos, penyaluran susulan bansos PKH dan BPNT tahap pertama mulai terpantau berlangsung pada awal Maret 2026.
Pencairan ini ditujukan bagi KPM yang sebenarnya sudah masuk dalam daftar penerima tahap pertama, tetapi pada penyaluran sebelumnya belum menerima bantuan.
Dengan adanya pencairan susulan ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa penerima yang telah ditetapkan tetap memperoleh hak bantuan sesuai dengan data yang tercatat dalam sistem.
Metode penyaluran bantuan masih menggunakan dua jalur utama. Pertama melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang terhubung dengan bank penyalur, salah satunya Bank BNI.
“Yang lewat kartu KKS kemarin ramai terpantau saldo masuk di KKS Bank BNI,” ungkap narator dalam kanal Youtube Diary Bansos.
Dalam beberapa laporan, saldo bantuan BPNT sebesar Rp600.000 mulai masuk ke rekening penerima sebagai alokasi bantuan selama tiga bulan.
Sementara itu untuk PKH, nominal bantuan yang diterima berbeda-beda tergantung pada komponen yang dimiliki oleh masing-masing keluarga penerima. Dalam sejumlah kasus, nominal yang dilaporkan berkisar antara Rp975.000 hingga Rp1.200.000.
Selain melalui perbankan, penyaluran juga dilakukan melalui PT Pos Indonesia. Mekanisme ini biasanya diterapkan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan akses terhadap layanan perbankan.
Beberapa daerah yang menggunakan mekanisme tersebut menerima pencairan bantuan melalui undangan resmi untuk pengambilan di kantor pos setempat.
Status KPM Baru Masih dalam Proses Burekol
Sementara itu, sekitar tiga juta calon KPM baru untuk program PKH dan BPNT masih berada dalam tahap proses administrasi pada sistem SIKS-NG.
Status yang muncul saat ini adalah “Proses Burekol”, yang merupakan singkatan dari pembukaan rekening kolektif bagi penerima baru.
Tahap ini merupakan bagian dari prosedur administratif sebelum bantuan dapat disalurkan. Proses pembukaan rekening tersebut diperkirakan membutuhkan waktu sekitar satu hingga dua bulan.
Setelah proses ini selesai, status dalam sistem akan berubah menjadi “Cek Rekening Berhasil”. Tahap berikutnya adalah munculnya status “SI” atau Standing Instruction, yang menandakan bahwa rekening sudah siap menerima transfer bantuan sosial.
Selama status masih berada pada tahap Burekol, bantuan belum dapat dicairkan karena rekening penerima belum sepenuhnya aktif dalam sistem penyaluran bansos.
Tambahan Bantuan Pangan untuk 35 Juta KPM
Selain pencairan bansos reguler, terdapat pula rencana penyaluran bantuan tambahan menjelang hari raya bagi sekitar 35 juta keluarga penerima.
Bantuan ini ditujukan kepada masyarakat yang berada dalam kategori desil 1 hingga desil 4 dalam basis data kesejahteraan sosial.
Bantuan yang disiapkan bukan dalam bentuk uang tunai, melainkan dalam bentuk komoditas pangan. Rincian bantuan yang direncanakan meliputi beras sebanyak 10 kilogram per bulan.
Karena alokasi bantuan tersebut mencakup dua bulan, yaitu Februari dan Maret, maka setiap keluarga penerima diperkirakan akan memperoleh total 20 kilogram beras.
Selain beras, bantuan juga mencakup minyak goreng sebanyak empat liter. Saat ini proses persiapan distribusi masih berkaitan dengan kesiapan stok yang dikelola oleh lembaga terkait di bidang logistik pangan.
Penyaluran nantinya dilakukan melalui mekanisme undangan resmi yang disampaikan kepada penerima di masing-masing daerah.
Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE)
Di sisi lain, terdapat pula program pemberdayaan yang ditujukan bagi keluarga penerima bantuan yang memiliki usaha atau sedang merintis kegiatan ekonomi. Skema bantuan ini merupakan bagian dari Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE).
Melalui program ini, penerima yang memenuhi syarat dapat memperoleh bantuan modal usaha dengan nilai maksimal hingga Rp5 juta.
Bentuk bantuan tidak sepenuhnya berupa uang tunai, karena sebagian besar diberikan dalam bentuk barang yang mendukung kegiatan usaha penerima.
Program ini bertujuan mendorong kemandirian ekonomi bagi keluarga penerima sehingga mereka dapat meningkatkan pendapatan dan secara bertahap tidak lagi bergantung pada bantuan sosial rutin.
Setelah memperoleh bantuan modal tersebut, kondisi ekonomi penerima akan dievaluasi. Jika dinilai sudah mampu secara ekonomi, maka status kepesertaan bansos seperti PKH dan BPNT dapat dihentikan melalui mekanisme yang dikenal sebagai graduasi.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga