RADAR BOGOR - Pencairan bantuan sosial (bansos) kembali berlangsung pada awal Maret 2026 dengan fokus pada penyaluran susulan untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap pertama tahun 2026.
Penyaluran ini menyasar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sebelumnya belum menerima bantuan pada termin awal.
Proses distribusi dilakukan melalui dua jalur utama, yaitu melalui kartu KKS yang terhubung dengan bank Himbara serta melalui penyaluran langsung oleh PT Pos Indonesia di wilayah tertentu.
Selain itu, terdapat informasi mengenai status KPM baru yang masih berada dalam proses pembukaan rekening kolektif atau burekol, bantuan tambahan menjelang hari raya bagi puluhan juta keluarga penerima, serta peluang bagi KPM yang memiliki usaha untuk mengikuti program pemberdayaan sosial ekonomi.
1. Pencairan Susulan PKH dan BPNT Tahap 1 Maret 2026
Diilansir dair kanal Youtube Diary Bansos, bahwa penyaluran bantuan PKH dan BPNT tahap pertama tahun 2026 kembali dilakukan sebagai pencairan susulan bagi KPM yang sebelumnya belum menerima bantuan.
Bantuan ini mulai disalurkan kepada sejumlah penerima pada awal Maret dengan nominal yang berbeda-beda sesuai dengan jenis bantuan dan komponen penerima.
Pencairan dilakukan melalui dua jalur distribusi. Jalur pertama adalah melalui kartu KKS yang terhubung dengan bank Himbara. Pada jalur ini, saldo bantuan mulai terpantau masuk ke rekening penerima di beberapa wilayah.
Nominal yang diterima bervariasi, di antaranya BPNT sebesar Rp600.000 untuk alokasi beberapa bulan, sementara bantuan PKH tercatat berkisar antara Rp975.000 hingga Rp1.200.000 tergantung komponen keluarga penerima.
Jalur kedua dilakukan melalui PT Pos Indonesia. Penyaluran melalui kantor pos umumnya dilakukan di wilayah yang akses perbankannya terbatas atau pada daerah yang secara teknis lebih mudah dilayani melalui mekanisme penyaluran langsung.
Salah satu wilayah yang terpantau menerima penyaluran melalui jalur ini adalah daerah Sigi Biromaru.
Salah satu syarat agar bantuan dapat dicairkan adalah status KPM di sistem SIKS-NG harus sudah menunjukkan keterangan SI atau Standing Instruction.
Status tersebut menandakan bahwa proses administrasi pencairan telah disetujui dan bantuan siap disalurkan kepada penerima.
2. Status KPM Baru dan Proses Burekol
Dalam pembaruan data penerima bantuan sosial tahun 2026, terdapat sekitar 3 juta KPM baru yang masuk dalam daftar penerima program PKH dan BPNT.
Namun, sebagian dari penerima baru tersebut masih berada pada tahap proses pembukaan rekening kolektif atau burekol.
Status “proses burekol” menunjukkan bahwa bank penyalur sedang melakukan pembuatan rekening secara kolektif bagi penerima baru. Proses ini diperlukan agar bantuan nantinya dapat disalurkan melalui kartu KKS yang terhubung dengan sistem perbankan.
“Bagi sekitar 3 juta KPM baru yang statusnya masih "Proses Burekol" (Buka Rekening Kolektif), dijelaskan bahwa proses ini memerlukan waktu sekitar 1 hingga 2 bulan,” ucap narator melalui kanal Youtubenya.
Proses pembukaan rekening tersebut tidak berlangsung secara instan. Dalam banyak kasus, proses administrasi ini membutuhkan waktu sekitar satu hingga dua bulan hingga kartu KKS selesai dibuat dan siap digunakan. Selama status masih berada pada tahap burekol, bantuan biasanya belum dapat dicairkan.
3. Bantuan Tambahan Menjelang Hari Raya untuk 35 Juta KPM
Selain penyaluran bantuan rutin, terdapat pula bantuan tambahan yang ditujukan kepada sekitar 35 juta KPM.
Kelompok penerima ini mencakup keluarga yang terdaftar sebagai penerima PKH, BPNT, serta sebagian penerima eks-BLT Dana Desa yang masuk dalam kategori kesejahteraan desil 1 hingga desil 4.
Bantuan tambahan ini berbentuk bantuan pangan sebagai bagian dari stimulus triwulan pertama. Paket bantuan yang disiapkan terdiri dari beras dan minyak goreng yang akan dibagikan kepada keluarga penerima.
Rincian bantuan yang akan diterima meliputi beras sebanyak 20 kilogram yang merupakan alokasi untuk dua bulan, yaitu Februari dan Maret dengan pembagian masing-masing 10 kilogram per bulan. Selain itu, penerima juga mendapatkan minyak goreng sebanyak 4 liter.
Penyaluran bantuan tambahan ini direncanakan dilakukan setelah proses distribusi logistik dari Bulog dan pihak terkait ke daerah-daerah selesai.
Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima nantinya akan mendapatkan undangan resmi sebagai tanda pengambilan bantuan.
4. Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE)
Selain bantuan konsumtif, terdapat pula program yang diarahkan untuk mendorong kemandirian ekonomi keluarga penerima bantuan. Program tersebut dikenal dengan nama Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi atau PPSE.
Program ini ditujukan bagi KPM yang telah memiliki usaha atau sedang merintis usaha kecil. Melalui program ini, penerima dapat mengajukan dukungan modal usaha dengan nilai maksimal hingga Rp5 juta.
Bantuan tersebut dapat diberikan dalam bentuk uang maupun barang yang dibutuhkan untuk mendukung kegiatan usaha.
Pengajuan bantuan modal usaha dilakukan melalui pendamping sosial yang mendampingi keluarga penerima di masing-masing wilayah. Pendamping akan membantu proses pengajuan serta melakukan pendampingan dalam pengembangan usaha.
Namun terdapat ketentuan yang perlu diperhatikan oleh penerima program. KPM yang menerima bantuan modal melalui PPSE akan dievaluasi terkait tingkat kemandirian ekonominya.
Apabila usaha yang dijalankan berkembang dan dianggap mampu menopang kebutuhan keluarga, maka penerima dapat memasuki proses graduasi, yaitu penghentian bantuan PKH atau BPNT karena dinilai sudah lebih mandiri secara ekonomi.***
Editor : Asep Suhendar