RADAR BOGOR - Informasi terbaru mengenai penyaluran bantuan sosial (bansos) kembali menjadi perhatian masyarakat pada awal Maret 2026.
Sejumlah laporan menunjukkan bahwa proses pencairan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap pertama tahun 2026 masih berlangsung dan sebagian wilayah mulai menerima pencairan susulan.
Penyaluran ini menyasar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sebelumnya sudah tercatat dalam daftar pembayaran namun belum menerima bantuan pada tahap awal pencairan.
1. Pencairan Susulan PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2026
Mengutip dari kanal Youtube Diary Bansos, sejak tanggal 5 Maret 2026 mulai terpantau adanya pencairan susulan bantuan PKH dan BPNT tahap pertama tahun 2026.
Bantuan ini ditujukan kepada KPM yang sebelumnya sudah masuk dalam data pembayaran tetapi belum sempat menerima dana pada tahap awal penyaluran.
Dalam sistem administrasi bantuan sosial, sebagian penerima sudah menunjukkan status Standing Instruction (SI) pada aplikasi SIKS-NG.
Status ini menandakan bahwa proses administrasi telah selesai dan dana bantuan sudah siap untuk disalurkan kepada penerima.
Penyaluran bantuan dilakukan melalui dua metode. Pertama melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang terhubung dengan rekening bank penyalur, salah satunya Bank BNI.
Pada sejumlah laporan yang beredar, saldo bantuan BPNT sebesar Rp600.000 mulai masuk ke rekening KKS milik sebagian KPM.
Sementara itu untuk bantuan PKH, nominal yang diterima berbeda-beda tergantung komponen penerima dalam keluarga. Beberapa contoh nominal yang disebutkan berkisar antara Rp975.000 hingga Rp1.200.000.
Selain melalui perbankan, penyaluran juga dilakukan melalui PT Pos Indonesia, terutama untuk wilayah yang memiliki keterbatasan akses terhadap layanan perbankan.
Metode ini umumnya digunakan untuk daerah yang berada di wilayah terpencil atau sulit dijangkau oleh bank penyalur.
2. Tambahan Bantuan Pangan untuk 35 Juta KPM
Selain penyaluran PKH dan BPNT, terdapat pula informasi mengenai tambahan bantuan pangan yang ditujukan kepada sekitar 35 juta KPM di seluruh Indonesia.
Penerima bantuan ini mencakup keluarga yang terdaftar dalam program PKH, BPNT, serta sebagian penerima bantuan sebelumnya.
Kriteria penerima tambahan bantuan tersebut berasal dari kelompok masyarakat yang termasuk dalam kategori desil 1 hingga desil 4, yaitu kelompok dengan tingkat kesejahteraan terendah dalam sistem pendataan sosial ekonomi.
Rincian bantuan yang disebutkan terdiri dari dua jenis bahan pangan. Pertama adalah bantuan beras dengan total alokasi sebanyak 20 kilogram untuk setiap keluarga penerima.
Jumlah tersebut merupakan gabungan distribusi untuk dua bulan, yaitu Februari dan Maret. Kedua adalah bantuan minyak goreng dengan jumlah 4 liter untuk setiap KPM.
“alokasinya 2 bulan, Februari-Maret, maka nanti berasnya ada 20 kg atau 2 sak ya. Kemudian minyak gorengnya adalah 4 liter ya,” ucap narator dalam kanal Youtube Diary Bansos.
Saat ini proses penyaluran bantuan pangan tersebut masih dalam tahap persiapan. Stok bantuan sedang disiapkan oleh Bulog bersama Badan Pangan Nasional sebelum didistribusikan kepada masyarakat.
Para penerima diminta menunggu pemberitahuan resmi berupa surat undangan atau informasi terkait jadwal dan lokasi pengambilan bantuan.
3. Informasi KPM Baru yang Masih dalam Proses Burekol
Selain pencairan bantuan bagi penerima lama, terdapat pula perkembangan terkait penambahan penerima baru. Sekitar 3 juta calon KPM saat ini masih berada dalam proses Burekol atau Buka Rekening Kolektif.
Proses Burekol merupakan tahapan administrasi yang dilakukan untuk membuka rekening bank secara massal bagi calon penerima bantuan yang sebelumnya belum memiliki rekening pada bank penyalur. Tahap ini menjadi bagian penting sebelum bantuan dapat disalurkan melalui sistem perbankan.
Proses pembukaan rekening kolektif ini biasanya membutuhkan waktu sekitar satu hingga dua bulan.
Setelah rekening selesai dibuat dan diverifikasi, status penerima dalam sistem akan diperbarui hingga akhirnya menunjukkan keterangan Standing Instruction. Pada tahap tersebut bantuan dapat mulai disalurkan ke rekening masing-masing penerima.
4. Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE)
Selain penyaluran bantuan tunai dan pangan, terdapat pula program pemberdayaan yang ditujukan kepada KPM yang memiliki usaha atau sedang merintis kegiatan ekonomi.
Program tersebut disebut sebagai Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) yang ditujukan untuk mendukung peningkatan kemandirian ekonomi bagi keluarga penerima manfaat.
Melalui program ini, KPM yang memenuhi kriteria dapat memperoleh dukungan modal usaha dengan nilai maksimal hingga Rp5.000.000. Bantuan tersebut dapat diberikan dalam bentuk uang maupun barang yang mendukung kegiatan usaha penerima.
Penerima program pemberdayaan ini nantinya akan melalui proses evaluasi untuk melihat perkembangan usaha dan kondisi ekonominya.
Jika dinilai sudah mampu secara ekonomi, penerima dapat menjalani proses graduasi, yaitu keluar dari kepesertaan program bantuan sosial secara bertahap karena dianggap telah lebih mandiri.***
Editor : Asep Suhendar