Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Jelang Idul Fitri 2026 Pemerintah Siapkan THR Rp55 Triliun untuk ASN dan Pensiunan, Bonus Ojol serta Bantuan Beras dan Minyak Goreng

Ira Yulia Erfina • Minggu, 8 Maret 2026 | 19:55 WIB

Ilustrasi penyaluran bansos stimulus ekonomi
Ilustrasi penyaluran bansos stimulus ekonomi

RADAR BOGOR - Pemerintah mengumumkan paket stimulus ekonomi yang disiapkan menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah atau tahun 2026. 

Paket kebijakan ini mencakup beberapa komponen penting, mulai dari pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara dan pekerja swasta, pemberian Bonus Hari Raya (BHR) untuk pengemudi ojek online, hingga bantuan pangan bagi puluhan juta keluarga. 

Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers melalui kanal Youtube PerekonominaRI dan dihadiri sejumlah pejabat pemerintah, termasuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang menjelaskan berbagai program stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang Lebaran.

1. THR untuk ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan

Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya bagi aparatur negara dan pensiunan.

Nilai tersebut disebut meningkat sekitar 10 persen dibandingkan alokasi pada tahun sebelumnya. 

Penerima THR meliputi sekitar 2,4 juta aparatur sipil negara pusat serta anggota TNI dan Polri, kemudian sekitar 4,3 juta aparatur sipil negara daerah, serta sekitar 3,8 juta pensiunan. Dalam ketentuan yang disampaikan, THR dibayarkan secara penuh tanpa potongan. 

Komponen yang termasuk di dalamnya antara lain gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau kinerja. 

Penyaluran THR ini dijadwalkan mulai dilakukan secara bertahap sejak 26 Februari 2026. Selain itu dijelaskan pula bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13, karena gaji ke-13 direncanakan baru akan dibayarkan pada bulan Juni.

2. THR untuk Pekerja Sektor Swasta

Bagi pekerja di sektor swasta, pemerintah menegaskan bahwa perusahaan memiliki kewajiban membayar THR secara penuh kepada karyawan.

Baca Juga: KKS Baru 2025 Akhirnya Pecah Telur! Dana Bansos BPNT Mulai Banjiri Rekening Bank Ini, KPM Bisa Cek Saldo Segera

Pembayaran tersebut tidak diperkenankan dilakukan dengan sistem cicilan dan harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. 

Besaran THR bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu tahun ditetapkan setara dengan satu bulan upah. 

Sementara itu bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, pembayaran dilakukan secara proporsional sesuai lama masa kerja. 

Secara keseluruhan, nilai THR yang diperkirakan beredar di sektor swasta diproyeksikan mencapai sekitar Rp44 triliun dan diperkirakan menjangkau sekitar 26,5 juta pekerja.

3. Bonus Hari Raya untuk Driver Ojek Online

Selain THR bagi pekerja formal, pemerintah juga mendorong pemberian Bonus Hari Raya kepada mitra pengemudi ojek online. Program ini melibatkan sejumlah perusahaan aplikasi transportasi digital seperti GOTO, Grab, Maxim, dan Indrive. 

Total anggaran yang disiapkan untuk program bonus tersebut mencapai sekitar Rp220 miliar, yang disebut meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Bonus ini direncanakan menjangkau sekitar 850.000 mitra pengemudi di berbagai daerah. 

Penyaluran bonus diharapkan dapat dilakukan sekitar dua minggu sebelum Lebaran atau paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya, sehingga para pengemudi dapat merasakan tambahan pendapatan menjelang periode libur panjang.

4. Bantuan Pangan dan Kebijakan Pendukung Lainnya

Selain insentif pendapatan, pemerintah juga menyiapkan bantuan pangan bagi masyarakat. Anggaran sebesar Rp14,9 triliun dialokasikan untuk program bantuan berupa beras dan minyak goreng. 

“Bantuan yang diberikan pemerintah pada saat menjelang lebaran nanti dalam bantuan pangan itu nilainya 14,9 triliun, berupa 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng untuk 25,04 juta keluarga,” ucap Menko Airlangga Hartarto melalui kanal Youtube PerekonomianRI.

Setiap keluarga penerima direncanakan memperoleh 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng. Program ini ditujukan bagi sekitar 25,04 juta keluarga di berbagai wilayah Indonesia.

Baca Juga: KPM Wajib Patuhi! 3 Hal yang Harus Dihindari Agar Bansos PKH dan BPNT Tetap Cair

Selain itu, pemerintah juga mengumumkan kebijakan kerja fleksibel dengan skema Work From Anywhere (WFA) pada beberapa tanggal di bulan Maret 2026, yakni tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret. 

Kebijakan tersebut disiapkan sebagai bagian dari pengaturan aktivitas kerja menjelang periode mudik dan libur Lebaran.***

Editor : Eli Kustiyawati
#paket stimulus ekonomi #menjaga daya beli masyarakat #bantuan pangan #thr #airlangga hartarto #bhr