RADAR BOGOR - Banyak masyarakat yang masih bingung membedakan antara bansos sembako dan bantuan pangan (beras dan minyak) yang disalurkan pemerintah.
Keduanya memang sama-sama merupakan program bantuan sosial, namun berasal dari lembaga yang berbeda, memiliki mekanisme penyaluran yang berbeda, dan menyasar penerima dengan skema yang tidak sama.
Artikel ini menjelaskan perbedaannya secara lengkap agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat, dilansir dari YouTube Arfan Saputra Channel.
Jenis-Jenis Bantuan Sosial dari Pemerintah
Pemerintah menyalurkan berbagai jenis bantuan sosial melalui beberapa lembaga, antara lain:
- PKH (Program Keluarga Harapan)
- BPNT/Sembako (Bantuan Pangan Non Tunai)
- BPJS Kesehatan gratis / PBI-JK
- KIP (Kartu Indonesia Pintar) / PIP
- KIP Kuliah
- Bedah Rumah
- Bantuan Pangan (beras dan minyak dari Badan Pangan Nasional)
Lembaga yang menyalurkan bansos pun berbeda-beda, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, hingga pemerintah kabupaten/kota.
Apa Itu PKH?
PKH atau Program Keluarga Harapan adalah bantuan sosial yang sudah lama berjalan. Bentuk bantuannya adalah uang tunai yang disalurkan langsung kepada penerima manfaat.
Besaran uang yang diterima setiap penerima PKH bisa berbeda-beda tergantung komponen yang dimiliki, misalnya apakah keluarga tersebut memiliki anak usia dini, anak sekolah, ibu hamil, lansia, atau anggota keluarga penyandang disabilitas.
Apa Itu BPNT dan Sembako?
BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) adalah program yang awalnya menyalurkan bantuan dalam bentuk barang sembako seperti beras, minyak, telur, dan kadang daging.
Penerima menggesek kartu di agen terdekat untuk mendapatkan barang tersebut.
Seiring berjalannya waktu, BPNT bertransformasi menjadi program Sembako, namun mekanisme penyalurannya berubah.
Bantuan tidak lagi dalam bentuk barang, melainkan dalam bentuk uang tunai, mirip seperti PKH. Saat ini, penerima Sembako menerima:
- Rp200.000 per bulan, atau Rp600.000 per tiga bulan (per triwulan).
Jadi, jika seseorang hanya menerima Sembako (bukan PKH), ia akan menerima Rp 600.000 setiap tiga bulan sekali.
Perbedaan Penerima PKH, Sembako, dan Keduanya
Inilah yang sering membingungkan masyarakat: tidak semua penerima bansos mendapatkan jumlah uang yang sama. Ada tiga kategori penerima:
- Penerima PKH murni, hanya mendapat bantuan PKH sesuai komponen keluarga.
- Penerima Sembako murni, hanya mendapat Rp 200.000/bulan (Rp 600.000/triwulan).
- Penerima PKH sekaligus Sembako, mendapat kedua jenis bantuan tersebut.
Perbedaan jumlah uang yang diterima bukan berarti ada yang lebih diutamakan, tetapi karena jenis bantuan yang berbeda.
Apa Itu Bantuan Pangan (Beras dan Minyak)?
Di luar PKH dan Sembako, ada satu jenis bantuan lain yang juga kerap disalurkan pemerintah, yaitu Bantuan Pangan atau Cadangan Pangan Nasional, berupa beras dan minyak goreng.
Yang perlu diperhatikan:
- Bantuan Pangan ini bukan bagian dari BPNT atau Sembako.
- Bantuan ini tidak disalurkan oleh Kementerian Sosial, melainkan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas).
- Walaupun sama-sama lembaga pemerintah, keduanya merupakan lembaga yang berbeda dengan anggaran dan jalur distribusi yang berbeda pula.
Baca Juga: KPM Wajib Patuhi! 3 Hal yang Harus Dihindari Agar Bansos PKH dan BPNT Tetap Cair
Pada periode tertentu, misalnya bulan Maret, bantuan yang disalurkan bisa berupa beras dan minyak dari Badan Pangan Nasional, bukan pencairan BPNT atau Sembako.
Cara Mengetahui Jenis Bantuan yang Diterima
Untuk mengetahui jenis bantuan apa yang sedang atau akan diterima, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan:
- Cek melalui aplikasi Cek Bansos dari Kementerian Sosial.
- Hubungi pendamping PKH atau petugas kelurahan/desa setempat.
- Lihat informasi resmi dari Kementerian Sosial (kemensos.go.id) atau Badan Pangan Nasional (badanpangan.go.id).
Kesimpulan
Bansos Sembako dan Bantuan Pangan adalah dua program yang berbeda instansi, berbeda bentuk, dan berbeda mekanisme penyalurannya.
Sembako (yang berasal dari BPNT) kini disalurkan dalam bentuk uang tunai oleh Kementerian Sosial, sementara bantuan beras dan minyak disalurkan dalam bentuk barang oleh Badan Pangan Nasional.
Memahami perbedaan ini penting agar masyarakat tidak salah informasi dan bisa memantau hak-hak bantuan yang seharusnya diterima.***
Editor : Eli Kustiyawati