RADAR BOGOR - Pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kembali berlangsung pada awal Maret 2026.
Per tanggal 6 Maret 2026, penyaluran bansos untuk periode Januari hingga Maret mulai terpantau dilakukan di sejumlah daerah melalui dua mekanisme penyaluran, yaitu melalui rekening perbankan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) serta melalui penyaluran langsung bagi wilayah yang belum memiliki akses perbankan memadai.
Proses ini berkaitan dengan data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah melewati tahapan administrasi dalam sistem bantuan sosial nasional.
1. Pencairan Susulan PKH dan BPNT Tahap 1
Dilansir dari kanal Youtube Diary Bansos, penyaluran susulan untuk bantuan PKH dan BPNT tahap 1 periode Januari-Maret 2026 mulai dilakukan kepada KPM yang telah berstatus SI (Standing Instruction) di dalam sistem SIKS-NG.
Status tersebut menunjukkan bahwa data penerima telah melalui proses verifikasi dan siap untuk dilakukan proses pencairan bantuan.
Pencairan melalui rekening KKS dilaporkan terjadi pada beberapa rekening penerima bantuan yang menggunakan bank penyalur, salah satunya melalui Bank BNI. Nominal bantuan yang diterima oleh KPM berbeda-beda sesuai jenis bantuan yang diperoleh.
Untuk bantuan BPNT, saldo yang terpantau masuk mencapai sekitar Rp600.000. Sementara itu, bagi penerima PKH, nominal bantuan berada pada kisaran Rp975.000 hingga Rp1.200.000, tergantung pada komponen bantuan yang dimiliki oleh masing-masing keluarga penerima.
“Terpantau saldo masuk di KKS Bank BNI. Ada nominal BPNT Rp600.000, kemudian saldo PKH ada yang Rp975.000, ada yang Rp1.200.000,” ucap narator melalui kanal Youtube Diary Bansos.
Selain melalui perbankan, penyaluran bantuan juga dilakukan melalui PT Pos Indonesia untuk wilayah dengan keterbatasan akses layanan bank. Mekanisme ini biasanya diterapkan pada daerah yang secara geografis sulit dijangkau oleh jaringan perbankan.
Salah satu wilayah yang dilaporkan menerima bantuan melalui jalur ini adalah daerah Sigi Biromaru, di mana penyaluran dilakukan melalui kantor pos setempat.
2. Status KPM Baru dalam Proses Burekol
Bagi sekitar 3 juta KPM baru yang tercatat sebagai penerima PKH dan BPNT pada tahun 2026, proses penyaluran bantuan masih berada dalam tahap administrasi yang dikenal sebagai Burekol atau Buka Rekening Kolektif.
Tahapan ini merupakan proses pembukaan rekening secara massal bagi calon penerima bantuan yang belum memiliki rekening bank penyalur.
Dalam sistem SIKS-NG, status data KPM baru saat ini masih tercatat dalam proses tersebut. Proses Burekol umumnya memerlukan waktu sekitar satu hingga dua bulan hingga seluruh tahapan administrasi selesai.
Setelah proses pembukaan rekening selesai, data penerima akan melalui tahap pengecekan rekening dan selanjutnya dapat berubah status menjadi SI sebagai tanda bahwa bantuan siap disalurkan.
3. Program Bantuan Pangan Tambahan Menjelang Hari Raya untuk Sekitar 35 Juta KPM
Selain bantuan utama PKH dan BPNT, terdapat program bantuan tambahan yang direncanakan untuk sekitar 35 juta KPM yang berada pada kategori desil 1 hingga desil 4 dalam data sosial ekonomi.
Kelompok ini mencakup penerima PKH, BPNT, serta keluarga yang sebelumnya pernah menerima bantuan BLT El Nino atau bantuan kesra.
Bantuan tambahan tersebut direncanakan dalam bentuk bahan pangan. Setiap keluarga penerima dijadwalkan memperoleh beras sebanyak 20 kilogram yang merupakan alokasi untuk dua bulan, yaitu Februari dan Maret. Selain beras, bantuan juga mencakup minyak goreng dengan jumlah sekitar 4 liter
Penyaluran bantuan tersebut direncanakan dilakukan melalui sistem undangan kepada penerima setelah ketersediaan stok bantuan dipastikan tersedia.
Distribusi bantuan pangan ini melibatkan pengelolaan stok dari Bulog serta koordinasi dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas) sebagai lembaga yang menangani kebijakan pangan nasional.
4. Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE)
Selain bantuan sosial yang bersifat konsumtif, terdapat juga program pemberdayaan yang ditujukan bagi KPM yang memiliki usaha atau potensi usaha. Program ini dikenal sebagai Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) yang berada dalam lingkup kebijakan Kementerian Sosial.
Melalui program tersebut, peserta berkesempatan mendapatkan bantuan permodalan usaha dengan nilai maksimal mencapai Rp5 juta.***
Editor : Asep Suhendar