Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Info Bansos Terbaru 10 Maret: Dana Rp900.000 Masuk Kantong KPM, Simak Daftar Wilayah yang Sudah Cair Pekan Ini

Robecca Sesaria • Selasa, 10 Maret 2026 | 09:28 WIB

Ilustrasi penyaluran bansos melalui Bank Himbara
Ilustrasi penyaluran bansos melalui Bank Himbara

RADAR BOGOR - Kabar gembira bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos di berbagai pelosok desa.

Berdasarkan informasi terbaru dari YouTube Cek Bansos, per 10 Maret 2026, bantuan tunai dari pemerintah mulai mengalir deras ke rekening masyarakat.

Fokus utama pencairan kali ini adalah BLT Dana Desa yang dirapel untuk tiga bulan sekaligus.

BLT Dana Desa Rp900.000 Cair Sekaligus

Pemerintah mulai mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk tahap pertama tahun 2026, yang meliputi periode Januari, Februari, dan Maret.

Mengingat besaran bantuan adalah Rp300.000 per bulan, maka total dana yang diterima masyarakat dalam sekali cair adalah sebesar Rp900.000.

“Di berbagai daerah di Indonesia, ini pun juga sedang melaksanakan penyaluran BLT senilai Rp900.000, ini untuk triwulan Januari, Februari, serta Maret untuk tahap pertama,” ucap narator YouTube Cek Bansos.

Daftar Daerah yang Sudah Melakukan Pencairan

Hingga saat ini, beberapa wilayah dilaporkan sudah mulai menyalurkan bantuan kepada warganya, di antaranya:

• Kalimantan Selatan: Kec. Kusan Hulu, Kab. Tanah Bumbu.

• Sumatera Barat: Desa Nagari Pauan, Kec. Lubuk Sikaping.

• Jawa Timur: Desa Wonorejo, Kec. Sumbergempol, Kab. Tulungagung.

• Gorontalo: Desa Bulontio Timur, Kec. Sumalata, Kab. Gorontalo Utara.

• Sulawesi Tengah: Berbagai wilayah KPM terpantau sudah melaporkan adanya dana masuk.

Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Perlu dicatat bahwa BLT Dana Desa memiliki kriteria penerima yang spesifik agar bantuan tepat sasaran. Berikut syarat utamanya:

1. Domisili Desa: Merupakan keluarga miskin atau rentan miskin yang menetap di desa.

2. Dokumen Aktif: Memiliki Kartu Keluarga (KK) dan KTP yang berlaku.

3. Bukan Penerima Bansos Lain: Syarat mutlak adalah tidak terdaftar sebagai penerima bantuan reguler seperti PKH atau BPNT.

4. Kondisi Khusus: Diutamakan bagi mereka yang kehilangan mata pencaharian, lansia, atau anggota keluarga yang menderita penyakit kronis menahun.

Proses penetapan penerima bantuan ini dilakukan melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes), sehingga keputusan akhir berada pada kebijakan pemerintah desa setempat.***

Editor : Eli Kustiyawati
#bantuan tunai #kpm #bansos #blt dana desa