RADAR BOGOR - Penyaluran bantuan sosial (bansos) tambahan pada bulan Ramadhan mulai dilakukan pada 10 Maret 2026.
Bantuan ini disalurkan dalam bentuk paket pangan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagai bagian dari stimulus sosial yang dialokasikan untuk dua bulan sekaligus, yaitu Februari dan Maret.
Penyaluran dilakukan secara bertahap di berbagai daerah, dengan mekanisme pengambilan melalui undangan resmi yang diberikan kepada penerima.
Berikut rincian informasi terkait bantuan tersebut:
1. Jenis dan Jumlah Bantuan yang Disalurkan
Dilansir dari kanal Youtube Diary Bansos pada Selasa, 10 Maret 2026, bantuan yang diberikan berupa paket pangan yang merupakan akumulasi alokasi dua bulan.
Setiap Keluarga Penerima Manfaat menerima beras sebanyak 20 kilogram yang berasal dari alokasi 10 kilogram per bulan untuk Februari dan Maret.
Selain itu, penerima juga memperoleh minyak goreng sebanyak 4 liter yang merupakan gabungan dari 2 liter per bulan.
Penerima diminta memastikan jumlah bantuan yang diterima sesuai dengan ketentuan tersebut agar tidak terjadi kekurangan dalam distribusi.
2. Wilayah yang Terpantau Mulai Menyalurkan Bantuan
Penyaluran bantuan telah ditandai dengan pembagian surat undangan pengambilan kepada penerima di beberapa wilayah.
Di Jawa Timur, distribusi undangan dilaporkan mulai berlangsung di Kota Madiun, antara lain:
• Kecamatan Taman: Kelurahan Josenan.
• Kecamatan Manguharjo: Kelurahan Madiun Lor.
Pembagian undangan ini menjadi tahapan awal sebelum proses pengambilan bantuan oleh penerima.
3. Syarat dan Tata Cara Pengambilan Bantuan
Bagi penerima yang telah memperoleh undangan, pengambilan bantuan dilakukan di kantor kelurahan setempat sesuai jadwal yang ditentukan. Beberapa dokumen yang perlu dibawa antara lain:
• Surat undangan asli, karena di dalamnya terdapat kode barcode yang digunakan dalam proses pemindaian saat penyaluran.
• KTP asli, jika bantuan diambil langsung oleh penerima.
Jika bantuan diambil oleh perwakilan, terdapat ketentuan tambahan:
• Perwakilan yang masih dalam satu kartu keluarga harus membawa KTP asli miliknya serta fotokopi KTP penerima.
• Jika pengambilan dilakukan oleh pihak di luar kartu keluarga, diperlukan surat kuasa dari penerima serta dokumen identitas pendukung lainnya.
“jika diambil sendiri maka membawa KTP jika diambilkan dalam satu KK membawa KTP orang yang mewarisi atau yang mewakili mohon maaf fotokopi KTP orang yang di wakili kemudian apa ini ya dan KK,” ucap narator melalui kanal Youtubenya.
Penerima juga diminta mengambil bantuan sesuai waktu yang ditentukan. Apabila bantuan tidak diambil dalam waktu lima hari berturut-turut tanpa keterangan, hak penerima dapat dialihkan kepada pihak lain sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Informasi Bantuan Sosial Lain yang Masih Berjalan
Selain bantuan pangan tambahan untuk Ramadan, beberapa program bantuan sosial lain juga masih dalam proses penyaluran atau pencairan susulan, antara lain:
• Program Keluarga Harapan (PKH).
• Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
• Program Indonesia Pintar (PIP).
• Program Bantuan Tunai yang Bersumber dari Dana Desa (BLT DD).
Selain informasi penyaluran bantuan, terdapat pula imbauan bagi penerima yang kondisi ekonominya sudah membaik atau memiliki usaha yang stabil untuk mempertimbangkan graduasi mandiri.
Langkah ini memungkinkan penerima yang sudah mampu untuk keluar dari kepesertaan bantuan sosial sehingga kesempatan bantuan dapat diberikan kepada masyarakat lain yang masih membutuhkan.***
Editor : Eli Kustiyawati