RADAR BOGOR - Dalam beberapa waktu terakhir, perhatian publik tertuju pada adanya dugaan pungutan terhadap warga yang sedang mengurus data bantuan sosial (bansos).
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran karena bantuan yang seharusnya meringankan beban masyarakat justru berpotensi disalahgunakan oleh oknum tertentu.
Hal ini dikutip dari kanal Youtube Kemensos RI, perhatian publik muncul setelah adanya peristiwa yang ramai dibicarakan terkait dugaan pungutan kepada warga kurang mampu saat mengurus administrasi bantuan sosial.
Dalam kasus tersebut, seorang kepala desa di Rahong mendatangi seorang oknum aparatur yang bekerja di lingkungan dinas sosial di Kabupaten Lebak.
Oknum tersebut diduga meminta sejumlah uang kepada warga yang sedang mengurus perubahan data bansos. Besaran biaya yang disebutkan berkisar antara Rp400.000 hingga Rp900.000.
Praktik tersebut diduga dilakukan dengan alasan untuk membantu proses perubahan data penerima bantuan sosial.
Warga disebut diminta memberikan sejumlah uang dengan dalih mempercepat pengurusan perubahan data atau memindahkan posisi desil agar dapat mengakses layanan tertentu. Salah satu layanan yang disebut dalam konteks tersebut adalah BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Terkait hal tersebut, dijelaskan bahwa seluruh layanan bantuan sosial pada dasarnya merupakan hak masyarakat dan tidak dikenakan biaya.
Proses yang berkaitan dengan bansos, mulai dari pendaftaran hingga penyaluran bantuan, seharusnya dapat diakses tanpa pungutan apa pun.
Beberapa layanan yang ditegaskan tidak memerlukan biaya antara lain sebagai berikut:
1. Pendaftaran bansos
Proses pendaftaran bagi masyarakat yang ingin masuk sebagai calon penerima bantuan sosial tidak dikenakan biaya. Data masyarakat yang diusulkan akan melalui proses verifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.
2. Pemutakhiran data penerima bantuan
Perubahan atau pembaruan data penerima bantuan sosial juga tidak dipungut biaya. Proses ini dilakukan untuk memastikan data penerima tetap sesuai dengan kondisi sosial ekonomi terbaru.
3. Penyaluran bansos
Proses penyaluran bantuan kepada keluarga penerima manfaat juga tidak memerlukan pembayaran tambahan. Bantuan yang diberikan merupakan hak penerima sesuai dengan program yang berjalan.
Masyarakat juga diimbau untuk berhati-hati jika menemukan pihak yang menawarkan bantuan untuk mempercepat proses bantuan sosial dengan meminta imbalan tertentu.
Tawaran percepatan proses, perubahan status kesejahteraan, atau pengaturan data penerima dengan syarat pembayaran tidak termasuk dalam prosedur resmi.
Apabila masyarakat menemukan indikasi pungutan liar atau penyimpangan dalam proses layanan bansos, laporan dapat disampaikan melalui saluran pengaduan resmi yang telah disediakan.
“Setiap proses layanan mulai dari pendaftaran, pemutakhiran data, hingga penyaluran bantuan sosial, tidak dipungut biaya apapun,” jelas narator melalui kanal Youtube Kemensos RI.
Beberapa kanal pengaduan yang dapat dihubungi antara lain:
• Call Center: 021-171
• WhatsApp: 0887 7171 171
Melalui saluran tersebut, masyarakat dapat menyampaikan laporan apabila menemukan permintaan uang atau praktik lain yang tidak sesuai dengan ketentuan layanan bansos.
Informasi yang disampaikan diharapkan dapat membantu proses penanganan laporan serta memastikan layanan bantuan sosial berjalan sesuai prosedur yang berlaku.***
Editor : Eli Kustiyawati