Bansos Tambahan Pangan Ramadhan 2026 Cair Dobel: Simak Jadwal, Lokasi, dan Prosedur Ambil Beras 20 Kg
Kholikul Ihsan• Selasa, 10 Maret 2026 | 14:15 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos pangan Ramadhan 2026.
RADAR BOGOR - Mulai hari ini, Selasa, 10 Maret 2026, pemerintah mulai mengalokasikan bansos tambahan pangan secara serentak sebagai kado menyambut bulan suci Ramadhan.
Bagi Anda pemilik kartu KKS atau yang terdaftar dalam DTKS, segera cek surat undangan di meja Anda dan siapkan dokumen asli agar proses pencairan bonus pangan ini berjalan lancar tanpa hambatan.
Pemerintah melalui Perum Bulog dan Kementerian Sosial mengambil langkah strategis dengan mencairkan bansos pangan secara sekaligus untuk alokasi dua bulan.
Keputusan ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan harga bahan pokok yang biasanya terjadi di pertengahan Ramadhan, mengutip dari channel YouTube DIARY BANSOS.
Setiap keluarga yang terdaftar dipastikan akan membawa pulang paket bahan pokok yang sangat signifikan:
1. Beras Premium: Sebanyak 20 kg (akumulasi 10 kg/bulan).
2. Minyak Goreng: Sebanyak 4 liter (akumulasi 2 liter/bulan).
Bantuan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas dapur masyarakat prasejahtera selama menjalankan ibadah puasa hingga menjelang Idul Fitri 21 Maret mendatang.
Jawa Timur Awali Pencairan
Berdasarkan pantauan terkini di lapangan, gelombang pertama surat undangan sudah mulai didistribusikan di wilayah Jawa Timur. Di Kota Madiun, aktivitas di kantor kelurahan mulai meningkat tajam sejak pagi hari.
Wilayah seperti Kelurahan Josenan (Kecamatan Taman) dan Kelurahan Madiun Lor (Kecamatan Manguharjo) melaporkan bahwa warga telah menerima undangan ber-barcode untuk pengambilan terjadwal mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Mengingat ketatnya verifikasi data di tahun 2026, petugas lapangan tidak akan mencairkan bantuan jika dokumen tidak lengkap. Berikut panduan yang harus Anda ikuti:
1. Undangan Ber-barcode: Pastikan barcode dalam keadaan bersih dan tidak terlipat agar mudah dipindai mesin.
2. Identitas Diri: Wajib membawa KTP-el asli atau Kartu Keluarga (KK) asli.
3. Sistem Perwakilan: Jika penerima utama berhalangan hadir (sakit atau lansia), anggota keluarga dalam satu KK boleh mewakili dengan membawa KTP asli pengambil dan fotokopi KTP penerima manfaat.
Sementara itu, Menteri Sosial menekankan pentingnya sinergi dalam mengawasi pembaruan data kemiskinan. Melalui akun sosial media Kemensos, beliau mengajak masyarakat untuk aktif memantau proses tersebut.
“Mari kita kawal bersama penyempurnaan DTSEN dan penyaluran bansos, sebab dengan data yang akurat tentu program dan bantuan pemerintah akan tepat sasaran dan efektif meningkatkan kesejahteraan sosial,” ujar Mensos, melansir dari instagram @kemensosri.
Risiko Pengalihan Bantuan
Pemerintah memberlakukan sistem Fast Track. Jika bantuan tidak diambil dalam kurun waktu 5 hari berturut-turut sejak tanggal yang tertera di undangan tanpa keterangan yang sah, maka hak tersebut akan dianggap gugur.
Pemerintah Daerah berwenang mengalihkan bantuan tersebut kepada warga lain yang masuk dalam daftar tunggu demi memastikan anggaran terserap tepat sasaran.***