Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Ada Surat Undangan Pengambilan Bantuan Beras 20 Kg dan Minyak Goreng 4 Liter per 10 Maret 2026, Termasuk Bansos PKH Susulan Juga Mulai Cair

Ira Yulia Erfina • Selasa, 10 Maret 2026 | 20:13 WIB

Ilustrasi pengecekan data penerima bansos.
Ilustrasi pengecekan data penerima bansos.

RADAR BOGOR - Perkembangan terbaru mengenai penyaluran bantuan sosial (bansos) pada 10 Maret 2026 menunjukkan adanya beberapa program yang mulai dicairkan maupun masih menunggu pembaruan data. 

Informasi ini penting bagi masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), terutama penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), karena berkaitan dengan bantuan tambahan pangan serta pencairan susulan bantuan tunai melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Berikut rincian pembaruan pencairan bansos yang dilaporkan pada tanggal tersebut.

1. Penyaluran Bantuan Beras dan Minyak Goreng

Dilansir dari kanal Youtube Cek Bansos pada Selasa, 10 Maret 2026, sebagian KPM yang terdaftar dalam program PKH dan BPNT mulai menerima bantuan tambahan berupa bahan pangan. Bantuan tersebut terdiri dari beras sebanyak 20 kilogram serta minyak goreng sebanyak 4 liter untuk setiap penerima manfaat.

Penyaluran bantuan ini dilaporkan sudah mulai berjalan di beberapa wilayah di Pulau Jawa. Salah satu daerah yang disebut telah memulai distribusi adalah wilayah Madiun di Jawa Timur.

Dalam mekanisme penyalurannya, penerima bantuan akan memperoleh surat undangan yang dicetak secara resmi sebagai pemberitahuan pengambilan bantuan. Surat tersebut menjadi dasar bagi KPM untuk datang ke lokasi distribusi yang telah ditentukan.

Terdapat ketentuan waktu pengambilan bantuan yang perlu diperhatikan. Bantuan harus diambil paling lambat lima hari setelah surat undangan diterima. Apabila melewati batas waktu tersebut, bantuan yang belum diambil dapat dialihkan kepada warga lain yang membutuhkan.

Saat mengambil bantuan, penerima diwajibkan membawa dokumen pendukung berupa fotokopi Kartu Keluarga (KK) serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat administrasi.

“jangan lupa sertakan fotokopi KK serta fotokopi KTP kalian untuk melengkapi dokumen pada saat pengambilan beras serta minyak 4 liter ini,” ucap narator melalui kanal Youtubenya.

2. Pencairan Susulan PKH Tahap 1 Melalui Bank Mandiri

Selain bantuan pangan tambahan, pencairan susulan untuk PKH tahap pertama juga mulai dilakukan bagi sebagian penerima yang sebelumnya belum mendapatkan bantuan pada periode Februari.

Pencairan ini terutama terjadi pada KPM yang menggunakan KKS dari Bank Mandiri sebagai bank penyalur. Bantuan yang masuk ke rekening penerima memiliki nominal yang berbeda-beda, tergantung pada komponen anggota keluarga yang terdaftar dalam program PKH.

Beberapa laporan dari penerima menunjukkan variasi jumlah dana yang diterima, antara lain sebesar Rp975.000 untuk komponen balita dan satu anak sekolah dasar, Rp1.126.500, serta Rp1.250.000 sesuai komposisi anggota keluarga penerima manfaat.

Penyaluran PKH tahap pertama ini masih berlangsung dan dijadwalkan terus berjalan hingga akhir Maret 2026.

3. Perkembangan Bantuan Atensi YAPI untuk Anak Yatim Piatu

Sementara itu, bantuan Atensi YAPI yang ditujukan bagi anak yatim dan piatu belum menunjukkan perkembangan pencairan terbaru.

Berdasarkan pemantauan pada 10 Maret 2026, sistem data bantuan sosial melalui aplikasi SIKS-NG belum menampilkan pembaruan periode penyaluran untuk alokasi Januari, Februari, maupun Maret.

Status transaksi pada sistem tersebut juga belum muncul, sehingga bantuan Atensi YAPI belum dapat diproses untuk pencairan pada saat ini.***

Editor : Asep Suhendar
#bansos #bpn #bantuan beras #pkh