RADAR BOGOR - Sistem desil menjadi salah satu indikator penting yang digunakan dalam penentuan penerima bantuan sosial (bansos) di Indonesia.
Melalui sistem ini, kondisi ekonomi rumah tangga diklasifikasikan ke dalam beberapa kelompok untuk menentukan tingkat prioritas dalam penyaluran berbagai program bansos.
Pada tahun 2026, masyarakat juga dapat mengecek status desil bansos secara mandiri menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui ponsel.
Cara ini memungkinkan masyarakat mengetahui posisi ekonomi yang tercatat dalam basis data serta memastikan apakah mereka termasuk kategori penerima bantuan sosial atau tidak.
Berikut penjelasan lengkap mengenai sistem desil bansos serta cara mengeceknya menggunakan HP.
1. Pengertian Desil dalam Sistem Bansos
Mengutip dari kanal Youtube Kemensos RI, desil merupakan sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat yang membagi rumah tangga ke dalam sepuluh kelompok berdasarkan kondisi ekonomi.
Setiap kelompok mencerminkan posisi ekonomi relatif dalam populasi. Desil dengan angka yang lebih rendah menunjukkan kondisi ekonomi yang lebih rentan, sementara angka yang lebih tinggi menggambarkan kondisi ekonomi yang lebih baik.
Data mengenai posisi desil ini diperbarui secara berkala oleh Badan Pusat Statistik setiap tiga bulan untuk menyesuaikan dengan perubahan kondisi ekonomi masyarakat.
2. Hubungan Kelompok Desil dengan Hak Menerima Bansos
Posisi desil menjadi salah satu faktor yang menentukan apakah seseorang dapat masuk dalam daftar prioritas penerima bantuan sosial.
Umumnya, masyarakat yang berada pada kelompok desil rendah memiliki peluang lebih besar untuk menerima bantuan karena dianggap berada dalam kondisi ekonomi yang lebih membutuhkan.
Sebaliknya, rumah tangga yang berada pada desil enam ke atas biasanya tidak termasuk dalam prioritas penerima karena dinilai memiliki kondisi ekonomi yang relatif lebih stabil.
3. Faktor yang Dapat Menyebabkan Gugur dari Daftar Penerima Bansos
Kemudian, melansir dari kanal Youtube Pendamping Sosial, meskipun seseorang berada pada kelompok desil yang memenuhi syarat, ada beberapa kondisi yang dapat menyebabkan status penerima bantuan sosial dibatalkan.
Hal ini dapat terjadi apabila identitas atau domisili tidak dapat diverifikasi dalam sistem pendataan. Selain itu, data diri yang tidak valid juga dapat menjadi penyebab seseorang tidak tercatat sebagai penerima bantuan.
Status penerima juga dapat berubah apabila individu tersebut telah meninggal dunia. Selain itu, bantuan sosial umumnya tidak diberikan kepada mereka yang berstatus sebagai aparatur negara seperti ASN, anggota TNI, Polri, pejabat negara, maupun pegawai BUMN dan BUMD.
Jika dalam satu keluarga terdapat anggota dengan status pekerjaan tersebut, hal ini juga dapat memengaruhi kelayakan rumah tangga untuk menerima bantuan sosial.
4. Cara Mengecek Status Desil Bansos Melalui HP
Masyarakat dapat mengecek status desil bansos secara mandiri melalui ponsel dengan dua metode utama.
Cara pertama adalah menggunakan aplikasi resmi Cek Bansos. Aplikasi ini dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store.
Setelah mengunduh aplikasi, pengguna perlu melakukan registrasi dengan mengisi data diri secara lengkap, seperti NIK, nomor Kartu Keluarga, foto KTP, serta swafoto sebagai proses verifikasi identitas.
Setelah akun aktif, pengguna dapat membuka menu profil untuk melihat informasi mengenai status desil serta kelayakan sebagai penerima bansos.
Cara kedua adalah melalui situs resmi pengecekan bansos. Pada metode ini, pengguna cukup mengakses halaman layanan cek bansos melalui browser di ponsel. Selanjutnya, masukkan NIK sesuai dengan data pada KTP dan lakukan pencarian.
Sistem kemudian akan menampilkan informasi seperti nama lengkap, kelompok desil, status bantuan yang diterima, serta periode penyaluran bantuan apabila terdaftar sebagai penerima.
5. Cara Mengajukan Koreksi Jika Data Tidak Sesuai
Dalam beberapa kasus, data yang tercatat dalam sistem dapat berbeda dengan kondisi ekonomi sebenarnya. Jika hal tersebut terjadi, masyarakat dapat mengajukan perbaikan data melalui dua jalur.
Jalur pertama adalah melalui mekanisme formal dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat maupun Dinas Sosial daerah. Petugas kemudian akan melakukan verifikasi dan proses pembaruan data sesuai prosedur yang berlaku.
Jalur kedua dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos dengan memanfaatkan fitur pengajuan usulan atau sanggahan data. Fitur ini memungkinkan masyarakat menyampaikan permohonan perbaikan data agar kondisi ekonomi yang tercatat dalam sistem dapat diperbarui.***
Editor : Asep Suhendar