Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Bansos Pangan Tambahan Dua Bulan Sekaligus Cair! KPM Terima 20 Kg Beras dan 4 Liter Minyak Goreng, Ini Syarat Pengambilannya

Ira Yulia Erfina • Selasa, 10 Maret 2026 | 21:37 WIB

Ilustrasi pendistribusian bansos tambahan Ramadhan 2026.
Ilustrasi pendistribusian bansos tambahan Ramadhan 2026.

RADAR BOGOR - Menjelang bulan suci Ramadhan 2026, penyaluran bantuan tambahan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mulai dilakukan di sejumlah wilayah. 

Bantuan ini berupa paket pangan yang diberikan untuk dua bulan sekaligus sebagai bagian dari stimulus guna membantu memenuhi kebutuhan pokok masyarakat. Penyaluran dilakukan secara bertahap di berbagai daerah dengan mekanisme pengambilan yang telah ditentukan.

Berikut rincian informasi mengenai bantuan tambahan tersebut.

1. Jenis dan Jumlah Bantuan yang Disalurkan

Melansir dari kanal Youtube Diary Bansos pada Selasa, 10 Maret 2026, bantuan tambahan yang diberikan kepada KPM berupa paket pangan dengan alokasi untuk dua bulan, yaitu Februari dan Maret 2026. Setiap penerima memperoleh dua jenis komoditas utama yang dibagikan sekaligus dalam satu waktu.

Untuk komoditas beras, jumlah yang diterima mencapai 20 kilogram. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari alokasi 10 kilogram per bulan selama dua bulan. 

Selain itu, penerima juga mendapatkan minyak goreng dengan total 4 liter, yang merupakan alokasi 2 liter setiap bulan.

Penerima diimbau untuk memastikan jumlah bantuan yang diterima sesuai dengan ketentuan. Hal ini penting agar tidak terjadi pengurangan dengan alasan pembagian merata yang tidak sesuai dengan ketentuan penyaluran bantuan.

2. Wilayah dan Waktu Penyaluran

Hingga 10 Maret 2026, penyaluran bantuan tersebut sudah mulai berlangsung di beberapa daerah. Salah satu wilayah yang terpantau mulai melakukan distribusi adalah Kota Madiun di Jawa Timur.

Di wilayah ini, pembagian bantuan diawali dengan penyampaian surat undangan kepada penerima. 

Beberapa lokasi yang disebutkan sudah mulai melakukan proses tersebut antara lain Kecamatan Taman, khususnya di Kelurahan Josenan, serta Kecamatan Manguharjo di Kelurahan Madiun.

Proses penyaluran dilakukan secara bertahap sesuai jadwal yang ditetapkan oleh masing-masing wilayah agar distribusi dapat berlangsung lebih tertib.

3. Syarat dan Mekanisme Pengambilan Bantuan

Penerima bantuan yang telah mendapatkan surat undangan diminta datang sesuai jadwal ke kantor kelurahan atau lokasi penyaluran yang telah ditentukan. Saat mengambil bantuan, beberapa dokumen perlu dibawa sebagai syarat verifikasi.

Dokumen yang harus disiapkan antara lain surat undangan asli yang memuat kode barcode sebagai identifikasi penerima. Selain itu, penerima yang mengambil bantuan secara langsung perlu membawa KTP asli.

Apabila bantuan diambil oleh anggota keluarga lain yang masih berada dalam satu Kartu Keluarga, maka diperlukan fotokopi KTP serta fotokopi Kartu Keluarga sebagai bukti hubungan keluarga.

Terdapat ketentuan penting yang perlu diperhatikan oleh penerima. Jika bantuan tidak diambil selama lima hari berturut-turut tanpa keterangan, maka hak penerima dapat dialihkan kepada pihak lain sesuai kebijakan pemerintah daerah setempat.

“jika sampai 5 hari berturut-turut tidak diambil tanpa keterangan maka akan dilakukan pergantian penerima bantuan pangan,” ungkap narator melalui kanal Youtubenya.

4. Perkembangan Bansos Lainnya

Selain bantuan pangan tambahan tersebut, beberapa program bantuan sosial lain juga masih dalam proses penyaluran secara bertahap di berbagai wilayah.

Program yang dilaporkan masih berjalan dalam tahap pencairan susulan antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), serta Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Dana Desa).

Penyaluran masing-masing program memiliki mekanisme dan jadwal tersendiri yang dapat berbeda di setiap daerah.***

Editor : Asep Suhendar
#kpm #bansos #ramadhan