RADAR BOGOR - Kabar gembira bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Di bulan suci Ramadhan ini, pemerintah secara resmi mulai mendistribusikan bantuan sosial (bansos) tambahan berupa paket pangan.
Berdasarkan informasi dari YouTube Diary Bansos, bantuan ini merupakan bentuk stimulus untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok di tengah meningkatnya kebutuhan menjelang hari raya.
Setiap KPM yang terdaftar akan menerima paket pangan ganda yang terdiri dari:
1. 20 Kg Beras (akumulasi 10 kg per bulan)
2. 4 Liter Minyak Goreng (akumulasi 2 liter per bulan)
Saat ini, wilayah Jawa Timur, khususnya Kota Madiun, terpantau sudah mulai membagikan surat undangan kepada warga di beberapa titik seperti Kelurahan Josenan dan Kelurahan Madiun Lor.
“Ada beberapa KPM yang menge-share bahwasanya telah mendapatkan surat undangan untuk penyaluran bantuan pangan beras 20 kg plus minyak goreng 4 liter, ada di daerah Provinsi Jawa Timur, Kota Madiun,” ucap narator YouTube Diary Bansos.
KPM Daerah Lain Mohon Bersiap
Penting untuk dicatat bahwa meskipun saat ini penyaluran baru terpantau masif di wilayah Kota Madiun, daerah-daerah lain di seluruh Indonesia kemungkinan besar akan segera menyusul dalam waktu dekat.
Proses distribusi dilakukan secara bertahap, sehingga bagi KPM di luar Madiun diharapkan untuk tetap tenang dan rutin mengecek informasi di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
Pastikan Anda bersiap karena undangan bisa datang sewaktu-waktu sesuai dengan jadwal distribusi dari pemerintah daerah setempat.
Syarat Pengambilan Bantuan
Bagi Anda yang sudah menerima surat undangan, pastikan untuk menyiapkan dokumen-dokumen berikut agar proses pengambilan di kantor kelurahan atau titik bagi berjalan lancar:
1. Surat Undangan Asli
Wajib membawa undangan yang mencantumkan kode barcode resmi.
2. KTP Elektronik Asli
Jika bantuan diambil langsung oleh nama yang bersangkutan dalam undangan.
3. Dokumen Pendukung (Jika Diwakilkan)
Apabila pengambilan diwakili oleh anggota keluarga yang berada dalam satu Kartu Keluarga (KK), wajib membawa fotokopi KTP penerima asli dan KK asli sebagai bukti.
Batas Waktu dan Aturan Penting
Pemerintah mengimbau agar KPM mengambil bantuan sesuai dengan jadwal yang tertera di surat undangan. Perlu diperhatikan bahwa terdapat batas waktu pengambilan yang cukup ketat.
Jika bantuan tidak diambil dalam waktu 5 hari berturut-turut tanpa keterangan yang jelas, pemerintah daerah berhak melakukan pergantian penerima. Bantuan tersebut akan dialihkan kepada warga lain yang dianggap layak dan membutuhkan.
Oleh karena itu, segera cek surat undangan Anda dan datanglah tepat waktu ke lokasi yang telah ditentukan agar hak bantuan Anda tidak hangus atau dialihkan.***
Editor : Eli Kustiyawati