Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Pada Rabu 11 Maret 2026, Jawa Tengah Sudah Mulai Cairkan Bantuan Beras dan Minyak Goreng, KPM Harus Bawa Kantung Besar

Siti Dewi Yanti • Rabu, 11 Maret 2026 | 09:53 WIB

Bantuan beras dan minyak goreng dikabarkan mulai cair di Jawa Tengah
Bantuan beras dan minyak goreng dikabarkan mulai cair di Jawa Tengah

RADAR BOGOR - Pemerintah masih terus menyalurkan berbagai macam bansos yang dilakukan secara bertahap, tidak sekaligus.

Jelang lebaran 2026, pemerintah berencana menuntaskan penyaluran bantuan stimulus Ramadan yang diperintahkan langsung oleh Presiden yaitu bantuan pangan.

Bantuan pangan yang harus segera disalurkan adalah beras 20 kg dan minyak goreng 4 liter untuk alokasi Februari Maret 2026.

Kriteria penerima bantuan pangan adalah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tercatat aktif di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang berada di desil 1 hingga desil 4.

"Mayoritas para penerimanya tentunya adalah KPM PKH dan KPM BPNT, sebagian penerima BLTS Kesra," ucap kanal Diary Bansos.

Sayangnya, KPM yang berada di desil 5 pada penyaluran Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra) kemungkinan tidak menerima bantuan beras.

"Kemarin di daerah Kota Madiun ini mulai disalurkan tentu ya tidak serempak ya, masih bertahap ya," ujar kanal Diary Bansos.

Terpantau ada salah satu KPM yang berdomisili di daerah Surakarta Jawa Tengah mengungkapkan, telah mendapatkan surat undangan berbarcode dari Bulog.

Undangan tersebut untuk pengambilan bantuan beras dan minyak goreng pada Rabu, 11 Maret 2026.

Dalam tampilan kanal youtube Diary Bansos, surat undangan pengambilan bantuan diperlihatkan.

"Undangan penerima bantuan pangan tahun 2026, Provinsi Jawa Tengah, Kota Surakarta, Kecamatannya adalah Serengan. Kelurahan atau desanya adalah Serengan," tambahnya.

KPM harus membawa tas kresek atau goodie bag besar untuk menyimpan 20 kg beras dan 4 liter minyak goreng.

Jika datang sendiri, KPM wajib membawa undangan berbarcode dan KTP. Jika diwakilkan dalam satu KK, wajib membawa KTP orang yang mewakili, fotokopi KTP orang yang diwakili dan KK.

Kemudian jika diwakilkan di luar KK, membawa KTP orang yang mewakili dan fotokopi KTP orang yang diwakili.

Bantuan beras harus diambil tepat waktu sesuai di surat undangan. Apabila setelah 5 hari tidak diambil tanpa keterangan akan dilakukan penggantian penerima bantuan pangan.

Editor : Siti Dewi Yanti
#bantuan beras cair #jawa tengah #pencairan bantuan beras #syarat pengambilan BLT sembako