RADAR BOGOR - Pembaruan mengenai penyaluran berbagai bantuan sosial (bansos) kembali menjadi perhatian masyarakat pada 10 Maret 2026.
Sejumlah program bantuan mulai dari bantuan pangan tambahan hingga pencairan susulan Program Keluarga Harapan (PKH) dilaporkan mengalami perkembangan di beberapa wilayah.
Informasi ini penting bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar mengetahui status bantuan yang diterima serta memahami prosedur pengambilannya.
Penyaluran bantuan tersebut juga berkaitan dengan upaya percepatan distribusi berbagai program sosial menjelang Hari Raya Idulfitri, sehingga penerima diharapkan dapat mengikuti ketentuan yang berlaku agar bantuan dapat diterima dengan lancar.
1. Pencairan Bantuan Tambahan Pangan Beras dan Minyak Goreng
Mengutip dari kanal Youtube Cek Bansos, salah satu bantuan yang mulai disalurkan adalah bantuan tambahan pangan bagi Keluarga Penerima Manfaat.
Bantuan ini berupa beras sebanyak 20 kilogram serta minyak goreng sebanyak 4 liter untuk setiap penerima.
Proses pembagian bantuan tersebut dilaporkan mulai berjalan di wilayah Madiun, Jawa Timur.
Sejak 9 hingga 10 Maret 2026, sejumlah warga telah menerima surat undangan yang berisi jadwal serta lokasi pengambilan bantuan.
Dalam pelaksanaannya terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan oleh penerima.
Penerima diminta mengambil bantuan paling lama lima hari setelah menerima surat pemberitahuan pengambilan.
Jika dalam batas waktu tersebut bantuan tidak diambil, maka bantuan dapat dialihkan kepada warga lain yang membutuhkan.
“Jangan sampai melebihi 5 hari karena batas waktu yang diberikan oleh Perum Bulog yaitu hanya 5 hari saja,” ungkap narator melalui kanal Youtube Cek Bansos.
Ketika datang ke tempat penyaluran bantuan, penerima juga diminta membawa dokumen pendukung berupa salinan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang digunakan untuk proses pencocokan serta verifikasi data penerima.
2. Pencairan Susulan PKH Tahap Pertama
Selain bantuan pangan, terdapat pula perkembangan terkait pencairan susulan Program Keluarga Harapan tahap pertama.
Sejumlah laporan dari KPM menunjukkan adanya saldo bantuan yang masuk melalui kartu KKS Bank Mandiri.
Pencairan ini merupakan termin susulan bagi penerima yang belum mendapatkan bantuan pada periode sebelumnya, khususnya pada bulan Februari 2026.
Dengan demikian, pencairan tersebut bukan merupakan bantuan tambahan baru maupun pencairan ganda.
Nominal bantuan yang diterima berbeda-beda tergantung komponen keluarga yang tercatat dalam program PKH.
Berdasarkan laporan penerima, beberapa nominal yang masuk antara lain sekitar Rp975.000 untuk keluarga dengan komponen balita dan satu anak sekolah dasar.
Selain itu terdapat pula laporan pencairan sebesar Rp1.126.500 serta Rp1.250.000 yang menyesuaikan dengan komposisi anggota keluarga dalam data program.
Proses penyaluran susulan ini dilaporkan masih berlangsung dan diperkirakan berlanjut hingga akhir Maret 2026.
Oleh karena itu, pemegang kartu KKS yang menggunakan Bank Mandiri dianjurkan untuk melakukan pengecekan saldo secara berkala.
3. Perkembangan Bantuan Atensi YAPI
Informasi lain yang juga menjadi perhatian adalah mengenai bantuan Atensi YAPI yang ditujukan bagi anak yatim, piatu, dan yatim piatu.
Hingga 10 Maret 2026, pada sistem SIKS-NG belum terlihat adanya pembaruan periode penyaluran untuk tahap pertama yang mencakup alokasi Januari hingga Maret.
Pada sistem tersebut juga belum muncul status transaksi penyaluran, sehingga bantuan Atensi YAPI belum dapat dicairkan dalam waktu dekat.
Kondisi ini menunjukkan bahwa proses penyaluran masih menunggu pembaruan data pada sistem terkait.***
Editor : Eli Kustiyawati