Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Bansos Stimulus Pangan Ramadhan Beras 20 Kg dan Minyak 4 Liter Mulai Didistribusikan di Daerah Ini, Cek Syarat Undangan

Kholikul Ihsan • Rabu, 11 Maret 2026 | 15:19 WIB

Ilustrasi penyaluran bansos pangan beras kepada KPM.
Ilustrasi penyaluran bansos pangan beras kepada KPM.

RADAR BOGOR - Di pertengahan Maret 2026 ini, pemerintah melalui Perum Bulog resmi memulai pendistribusian bansos stimulus Ramadhan berupa pangan pokok. Fokus utama hari ini, Rabu 11 Maret 2026, penyaluran telah menyentuh wilayah JawaTengah. 
 
Bagi KPM yang telah memegang surat undangan ber-barcode, segera lakukan langkah-langkah berikut agar bantuan tidak hangus dan dialihkan.
 
Alokasi Rapel Februari dan Maret 2026
 
Berbeda dengan penyaluran rutin bulanan, bantuan stimulus Ramadhan kali ini bertujuan meringankan beban masyarakat menjelang hari raya Idulfitri. 
 
Baca Juga: Bank bjb Hadirkan Nuansa Ramadhan Penuh Kebersamaan Melalui Ngabuburit Bersama Haji Geyot
 
Pemerintah memberikan pencairan ganda dengan merapel alokasi bulan Februari dan Maret 2026 sekaligus.
 
Setiap KPM yang terdaftar akan menerima paket pangan berisi 20 kg beras kualitas medium dan 4 liter minyak goreng. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas harga pangan di pasar yang cenderung melonjak selama bulan suci.
 
Surakarta Menjadi Percontohan Penyaluran di Jawa Tengah
 
Mengutip dari kanal YouTube DIARY BANSOS, dalam pantauan lapangan di wilayah Surakarta, khususnya di Kecamatan Serengan dan Kelurahan Serengan, surat undangan ber-barcode sudah mulai dibagikan kepada warga sejak Minggu, 8 Maret lalu. 
 
Baca Juga: Hari Ini Saldo Bansos Dikabarkan Masuk KKS Bank Mandiri, Simak Fakta Pencairan di Atas Rp1 Juta
 
Jadwal pengambilan ditetapkan mulai pukul 08.00 WIB di kantor kelurahan setempat. Bagi KPM di wilayah lain seperti Jawa Barat, Jawa Timur, hingga luar pulau Jawa, diminta untuk tetap tenang.
 
Keterlambatan di beberapa titik biasanya disebabkan oleh faktor dropping armada Bulog dan kondisi medan distribusi yang bervariasi.
 
Batas Waktu 5 Hari dan Pengalihan Penerima
 
Ada satu aturan krusial yang harus dipahami oleh seluruh penerima manfaat, batas waktu pengambilan hanya 5 hari. Jika dalam kurun waktu tersebut bantuan tidak diambil tanpa alasan yang jelas (keterangan sakit atau halangan mendesak), maka pihak penyalur berhak melakukan penggantian penerima. 
 
Baca Juga: THR hingga Gaji Ketiga Belas ASN dan Pensiunan Bakal Segera Cair, Ini Rincian Lengkap Penerimanya
 
Hal ini dilakukan agar stok pangan di kelurahan tidak menumpuk dan bisa segera dimanfaatkan oleh warga lain yang berada dalam daftar tunggu.
 
Untuk memperlancar proses verifikasi barcode di lokasi, pastikan Anda membawa:
 
1. Surat Undangan Asli (Wajib karena terdapat barcode identitas).
2. KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) Asli beserta fotokopinya.
3. Membawa Kantong/Tas Sendiri: KPM sangat disarankan membawa goodie bag atau tas belanja sendiri khusus untuk membawa minyak goreng kemasan agar tidak bocor atau tumpah saat perjalanan pulang.
3. Aturan Perwakilan: Jika pengambilan diwakilkan oleh anggota keluarga dalam satu KK, wajib membawa KTP asli pemberi kuasa dan penerima kuasa.
 
Baca Juga: THR hingga Gaji Ketiga Belas ASN dan Pensiunan Bakal Segera Cair, Ini Rincian Lengkap Penerimanya
 
Menanggapi ramainya praktik pungutan liar di media sosial belakangan ini, Kementerian Sosial berpesan agar warga melaporkan setiap tindak ilegal dalam proses penyaluran bantuan sosial.
 
“Masyarakat dihimbau untuk waspada terhadap praktik pungutan liar, serta berani melapor apabila menemukan indikasi penyimpangan,” jelas video dalam unggahan akun instagram @kemensosri.
 
Bantuan pangan stimulus Ramadan ini menyasar kelompok masyarakat yang masuk dalam Desil 1 hingga Desil 4 pada data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
 
Sebagian besar penerima adalah KPM PKH aktif, KPM BPNT, serta sebagian eks-penerima BLT El Nino yang memenuhi kriteria kemiskinan ekstrem.***
Editor : Asep Suhendar
#kpm #bansos #ramadhan