RADAR BOGOR - Isu mengenai dugaan pungutan liar dalam layanan bantuan sosial (bansos) kembali menjadi sorotan publik setelah munculnya sebuah kejadian yang ramai diperbincangkan di masyarakat.
Kasus tersebut berkaitan dengan laporan adanya oknum yang diduga meminta sejumlah uang kepada warga dengan dalih membantu proses pengurusan data bansos.
Peristiwa ini memicu pembahasan luas mengenai pentingnya pemahaman masyarakat terhadap aturan resmi dalam layanan bantuan sosial agar terhindar dari praktik yang tidak sesuai dengan prosedur.
Melansir dari kanal Youtube Kemensos RI, dalam kasus yang menjadi perhatian tersebut, seorang Kepala Desa dilaporkan mendatangi seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Sosial di Kabupaten Lebak.
Aksi tersebut terjadi setelah muncul dugaan adanya permintaan uang kepada warga kurang mampu dengan nominal yang cukup besar. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa jumlah uang yang diminta berkisar antara Rp400.000 hingga Rp900.000.
Permintaan tersebut dikaitkan dengan janji untuk membantu pengurusan perubahan data bantuan sosial atau pemindahan desil kesejahteraan agar warga dapat mengakses layanan tertentu, termasuk program jaminan kesehatan seperti BPJS PBI.
“Oknum tersebut disebut meminta uang sekitar Rp400.000 hingga Rp900.000 kepada warga yang sedang mengurus perubahan data bantuan sosial atau pemindahan desil agar bisa mengakses layanan seperti BPJS PBI,” ungkap narator melalui kanal Youtubenya.
Kejadian tersebut menimbulkan kekhawatiran di masyarakat karena sebagian warga mungkin belum memahami secara jelas bagaimana mekanisme resmi layanan bantuan sosial.
Oleh karena itu, penjelasan mengenai aturan yang berlaku menjadi penting agar masyarakat tidak mudah percaya pada pihak yang menawarkan jasa pengurusan bantuan dengan meminta imbalan tertentu.
Berikut beberapa penegasan terkait aturan layanan bantuan sosial:
1. Layanan bantuan sosial merupakan hak masyarakat yang memenuhi kriteria penerima. Program ini dirancang untuk membantu kelompok rentan dan keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas agar dapat memenuhi kebutuhan dasar.
2. Seluruh proses layanan bantuan sosial tidak dikenakan biaya. Proses tersebut meliputi pendaftaran sebagai calon penerima, pemutakhiran data, hingga penyaluran bantuan. Masyarakat tidak diwajibkan membayar sejumlah uang untuk mendapatkan atau mempercepat proses layanan tersebut.
3. Permintaan uang dengan alasan membantu mempercepat proses bantuan atau mengubah status kesejahteraan tidak termasuk dalam prosedur resmi. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati jika ada pihak yang menawarkan bantuan pengurusan dengan meminta bayaran.
Untuk mencegah terjadinya praktik yang merugikan masyarakat, tersedia beberapa saluran pengaduan yang dapat digunakan untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam layanan bantuan sosial.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Call Center Kementerian Sosial di nomor 021-171. Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui layanan WhatsApp di nomor 0887-7171-11.***
Editor : Asep Suhendar