RADAR BOGOR - Pembaruan penyaluran bantuan sosial (bansos) kembali disampaikan terkait distribusi bantuan yang mulai dicairkan pada 11 Maret 2026.
Bantuan yang disalurkan mencakup bantuan pangan stimulus Ramadan serta perkembangan pencairan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Informasi ini menjadi penting bagi keluarga penerima manfaat (KPM) agar memahami jenis bantuan yang diterima, mekanisme pengambilan, serta perkembangan pencairan bantuan lainnya.
Berikut rincian lengkap pembaruan bansos tersebut.
1. Bantuan Pangan Stimulus Ramadhan
Dilansir dari kanal Youtube Diary Bansos, bantuan pangan stimulus Ramadan menjadi salah satu program yang mulai disalurkan kepada keluarga penerima manfaat di beberapa wilayah.
Bantuan ini diberikan dalam bentuk bahan pangan pokok yang ditujukan untuk membantu kebutuhan rumah tangga selama periode tertentu.
Isi bantuan yang diterima oleh setiap KPM terdiri dari beras dan minyak goreng. Jumlah beras yang disalurkan mencapai 20 kilogram, sementara minyak goreng yang diterima sebanyak 4 liter.
Bantuan tersebut merupakan alokasi untuk dua bulan sekaligus, yaitu periode Februari dan Maret 2026.
Penerima bantuan ini berasal dari keluarga yang tercatat aktif di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada kelompok desil 1 hingga desil 4.
Sebagian besar penerima berasal dari keluarga yang sebelumnya sudah terdaftar sebagai penerima bantuan PKH maupun BPNT.
Penyaluran bantuan telah mulai dilakukan secara bertahap di beberapa daerah. Di Kota Madiun, distribusi bantuan sudah mulai dilaksanakan kepada penerima secara bertahap sesuai jadwal yang ditentukan.
Sementara itu, di Kota Surakarta, khususnya di Kecamatan Serengan, bantuan juga terpantau sudah disalurkan kepada warga yang menerima surat undangan resmi untuk pengambilan bantuan.
2. Mekanisme Pengambilan Bantuan
Proses pengambilan bantuan pangan dilakukan berdasarkan surat undangan resmi yang dibagikan kepada penerima. Surat tersebut menjadi acuan utama dalam menentukan jadwal dan lokasi pengambilan bantuan.
Pengambilan bantuan dijadwalkan mulai pukul 08.00 pagi hingga selesai dan biasanya dilakukan di kantor kelurahan setempat. Penerima diminta hadir sesuai jadwal yang tercantum pada undangan agar proses distribusi dapat berjalan tertib.
Dalam proses verifikasi, penerima diwajibkan membawa dokumen identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dalam bentuk asli serta salinannya.
Selain itu, surat undangan yang telah dilengkapi kode barcode juga harus dibawa sebagai bukti penerima bantuan.
“Warga mendapatkan surat undangan ber-barcode dari BULOG untuk mengambil bantuan di kantor kelurahan mulai pukul 08.00 pagi,” ungkap narator melalui kanal Youtubenya.
Pengambilan bantuan diutamakan dilakukan langsung oleh penerima yang bersangkutan. Apabila tidak memungkinkan, bantuan dapat diambil oleh perwakilan yang masih tercatat dalam satu Kartu Keluarga dengan membawa dokumen pendukung yang diperlukan.
Apabila bantuan tidak diambil dalam jangka waktu lima hari setelah jadwal yang ditetapkan tanpa adanya keterangan, maka bantuan tersebut berpotensi dialihkan kepada penerima lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai catatan tambahan, penerima juga diminta menyiapkan tas belanja sendiri untuk membawa minyak goreng yang diberikan dalam program bantuan tersebut.
3. Perkembangan Pencairan PKH dan BPNT Tahap 1
Selain bantuan pangan, terdapat informasi mengenai perkembangan pencairan bantuan tunai dari program PKH dan BPNT tahap pertama tahun 2026.
Sejumlah penerima dilaporkan mulai menerima saldo bantuan melalui aplikasi perbankan Livin’ by Mandiri. Pencairan tersebut merupakan bagian dari penyaluran susulan bagi KPM yang sebelumnya belum menerima bantuan pada tahap awal.
Bagi penerima yang bantuannya belum masuk, disarankan untuk melakukan pengecekan status melalui pendamping sosial setempat. Status pencairan dapat dilihat melalui sistem SIKS-NG yang digunakan dalam pengelolaan data bantuan sosial.
Apabila status bantuan sudah berada pada tahap SI (Standing Instruction), maka bantuan biasanya akan segera diproses untuk pencairan.
Namun jika status masih berada pada tahap “Cek Rekening”, proses penyaluran masih harus melewati beberapa tahapan administrasi berikutnya, termasuk penerbitan SPM dan SP2D sebelum dana dapat masuk ke rekening penerima.
4. Penyaluran Dilakukan Bertahap di Berbagai Wilayah
Distribusi bantuan pangan stimulus Ramadan tidak dilakukan secara serentak di seluruh daerah. Penyaluran dilakukan secara bertahap menyesuaikan ketersediaan armada distribusi serta kondisi geografis masing-masing wilayah.
Beberapa daerah telah mulai menerima bantuan, sementara wilayah lain masih menunggu jadwal penyaluran berikutnya.
Masyarakat di daerah yang belum menerima bantuan diimbau untuk menunggu informasi resmi dari pihak kelurahan atau desa terkait jadwal pembagian bantuan.***
Editor : Eli Kustiyawati