Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Desil 3 dan 4 Dicoret, Apakah Hanya KPM Desil 1 serta 2 yang Terima Pencairan Bansos Tahap 2 2026? Simak Penjelasannya

Siti Dewi Yanti • Kamis, 12 Maret 2026 | 19:07 WIB

Ilustrasi KPM desil 3 dan 4 yang menunggu pencairan bansos tahap 2 2026
Ilustrasi KPM desil 3 dan 4 yang menunggu pencairan bansos tahap 2 2026

RADAR BOGOR - Beredar informasi di media sosial terkait pencairan bansos tahap 2 2026 yang hanya akan diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) desil 1 dan 2.

"Apakah benar nanti di tahap kedua hanya desil 1 dan desil 2 yang bisa tercairkan bantuan PKH atau bantuan BBNT-nya?" tanya kanal youtube Cek Bansos.

Nasib Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berada di desil 3 dan di 4 dipertanyakan, apakah penerima manfaat yang termasuk desil ini ikut tergraduasi.

Sama seperti KPM desil 5 yang tidak menerima pencairan bansos Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai (PKH dan BPNT) tahap 1 2026.

Kanal Cek Bansos mengungkapkan, jika KPM menerima kabar tersebut, maka harus langsung melakukan pengecekan agar penjelasan lengkap.

Kementerian Sosial (Kemensos) belum menyampaikan secara resmi terkait desil 3 dan 4 yang disebut-sebut akan dihapus.

Bansos akan diprioritaskan atau diutamakan untuk desil yang terendah terlebih dahulu.

"Tidak ada penyampaian resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos) terkait KPM yang berada di Desil 3 sampai 4 akan dihapus bantuan sosialnya untuk di tahap kedua," jelas kanal Cek Bansos.

Sama halnya dengan KPM baru, penerima manfaat yang akan terjaring diambil dari desil 1 terlebih dahulu, berlanjut ke desil 2.

Jika desil 1 dan desil 2 sudah memenuhi kekosongan kuota daftar penerima bansos PKH dan BPNT, maka desil 3 dan 4 akan menjadi penerima juga.

"Jadi bukan berarti desil 3 dan desil 4 ini akan langsung dicoret," tambah kanal Cek Bansos.

Walau begitu, pemenuhan kuota akan diprioritaskan bagi KPM yang belum pernah mendapatkan bansos dan berada di desil terendah dahulu.

Sehingga, tidak semua KPM Baru yang berada di desil 1 sampai 4 akan mendapatkan bansos secara otomatis dari pemerintah.

KPM harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku, yakni, berada di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Selain itu, KPM Baru juga pernah melakukan pengusulan secara mandiri atau formal dan termasuk dalam desil 1 sampai 4.

Editor : Siti Dewi Yanti
#desil 3 dan 4 dicoret #pencairan bansos tahap 2 2026 #Bansos cair #Desil 1 dan 2