RADAR BOGOR - Gelombang kekhawatiran melanda jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos setelah rumor mengenai penghapusan Desil 3 dan 4 dalam skema pencairan PKH serta BPNT Tahap 2 viral di berbagai platform media sosial.
Namun, benarkah pemerintah akan memangkas jumlah penerima secara drastis? Segera pahami mekanisme terbaru dari Kementerian Sosial agar Anda tidak terjebak informasi keliru yang dapat menghambat akses bansos Anda.
Menanggapi kegaduhan di media sosial seperti TikTok dan Facebook, fakta lapangan menunjukkan bahwa hingga pertengahan Maret 2026, Kementerian Sosial (Kemensos) RI tidak pernah merilis instruksi terkait pencoretan KPM yang berada di kategori Desil 3 dan Desil 4, mengutip dari channel YouTube CEK BANSOS.
Data yang digunakan tetap berbasis pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang bersifat dinamis.
Kabar mengenai hanya Desil 1 dan 2 yang cair merupakan misinterpretasi dari sistem prioritas penyaluran, bukan kebijakan penghapusan permanen.
Mengenal Sistem Prioritas Penyaluran dan Urutan Antrian Data
Pemerintah menggunakan tingkatan desil (kelompok persepuluhan) untuk menentukan siapa yang paling mendesak menerima bantuan.
Berikut adalah cara kerja sistem tersebut yang perlu dipahami:
- Prioritas Kemiskinan Ekstrem: Desil 1 dan 2 memang didahului dalam proses verifikasi karena mereka masuk dalam kategori kerentanan tertinggi.
- Pemenuhan Kuota Nasional: Jika kuota penerima PKH (10 juta KPM) atau BPNT (18,8 juta KPM) masih belum terpenuhi setelah menyisir Desil 1 dan 2, maka secara sistematis data akan diambil dari Desil 3 dan Desil 4.
- Kriteria Graduasi: Penghapusan bantuan hanya dilakukan jika KPM masuk dalam kategori Graduasi Alamiah (ekonomi sudah mampu) atau Graduasi Komponen (misalnya: anak sekolah sudah lulus atau tidak ada lagi lansia dalam keluarga).
Terkait isu tersebut, Kementerian Sosial memberikan penjelasan melalui akun sosial media Kemensos.
“Fokus kita adalah bantuan pada desil 1 dan 2 jika alokasi anggarannya masih ada akan kita tingkatkan sampai desil 3 dan 4,” jelas Menteri Sosial Saifullah Yusuf, melansir dari Instagram @kemensosri.
Persiapan Pencairan April 2026
Memasuki bulan April, pemerintah akan memulai tahapan pre-processing data untuk penyaluran tahap kedua.
KPM disarankan untuk rutin melakukan pengecekan mandiri melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Bagi KPM yang merasa layak namun belum terdaftar, bulan ini adalah momentum penting untuk melakukan pengusulan melalui fitur Daftar Usulan di aplikasi Cek Bansos atau melalui musyawarah desa setempat untuk mengisi kekosongan kuota yang tersedia.***
Editor : Eli Kustiyawati