RADAR BOGOR - Kabar mengenai pencairan bantuan sosial (bansos) kembali menjadi perhatian masyarakat setelah beredar berbagai informasi terkait penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua tahun 2026.
Informasi tersebut banyak beredar melalui media sosial seperti TikTok, Facebook, dan Instagram, terutama mengenai isu bahwa bantuan pada tahap kedua hanya akan diberikan kepada keluarga yang berada di Desil 1 dan Desil 2, sementara Desil 3 dan Desil 4 disebut-sebut tidak lagi menerima bansos.
Situasi ini memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat yang selama ini terdaftar sebagai penerima bansos, termasuk di tahun 2026.
1. Klarifikasi Isu Pencairan PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2026
Dilansir dari kanal Youtube Cek Bansos pada Kamis, 12 Maret 2026, isu yang beredar menyebutkan bahwa pada penyaluran tahap kedua tahun 2026, bantuan PKH dan BPNT hanya akan disalurkan kepada keluarga yang tercatat berada pada tingkat Desil 1 dan Desil 2.
Sementara itu, keluarga yang berada pada Desil 3 dan Desil 4 disebut tidak lagi mendapatkan bantuan atau dihapus dari daftar penerima.
Namun hingga saat ini tidak terdapat pernyataan resmi dari Kementerian Sosial Republik Indonesia yang menyebutkan adanya penghapusan penerima bantuan pada Desil 3 dan Desil 4.
Informasi yang beredar di media sosial tersebut tidak disertai dengan dasar kebijakan resmi.
Sistem yang digunakan dalam penyaluran bantuan sosial sebenarnya menerapkan mekanisme prioritas.
“bahwa kabar yang menyebutkan bantuan hanya cair untuk Desil 1 dan 2 saja tidak benar,” ungkap narator melalui kanal Youtubenya.
Dalam sistem ini, penyaluran bantuan terlebih dahulu difokuskan kepada keluarga yang berada pada tingkat kesejahteraan paling rendah, yaitu Desil 1 dan Desil 2.
Kelompok ini dianggap sebagai kategori paling membutuhkan sehingga menjadi prioritas utama dalam distribusi bansos.
Meski demikian, keberadaan Desil 3 dan Desil 4 dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tetap memungkinkan mereka menerima bantuan.
Apabila kuota penerima masih tersedia setelah kebutuhan kelompok Desil 1 dan Desil 2 terpenuhi, maka bantuan dapat dilanjutkan kepada penerima pada Desil 3 dan Desil 4.
Terkait penyaluran tahap kedua tahun 2026, proses persiapan data untuk distribusi bantuan disebut akan mulai dilakukan pada bulan April. Tahapan ini mencakup pemutakhiran data dan penyesuaian daftar penerima sebelum bantuan disalurkan.
2. Penyaluran Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng
Selain program PKH dan BPNT, saat ini juga berlangsung penyaluran bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng untuk tahun anggaran 2026.
Bantuan tersebut terdiri dari beras sebanyak 20 kilogram dan minyak goreng sebanyak 4 liter untuk setiap keluarga penerima manfaat.
Penyaluran bantuan pangan ini telah mulai berlangsung di beberapa wilayah di Indonesia. Di Pulau Sumatera, distribusi dilaporkan telah dimulai di Provinsi Jambi, termasuk Kabupaten Merangin, Kabupaten Sarolangun, serta Kota Jambi.
Sementara itu di Pulau Jawa, pendistribusian bantuan juga mulai menjangkau sejumlah daerah di bagian barat. Beberapa wilayah yang disebut telah mulai menerima distribusi di antaranya Kabupaten Madiun, Kota Surakarta atau Solo, Kabupaten Blora, dan Kota Kediri.
Proses pengambilan bantuan dilakukan berdasarkan undangan yang diterima oleh keluarga penerima manfaat. Undangan tersebut memuat jadwal serta lokasi pengambilan bantuan.
Berdasarkan informasi yang beredar di lapangan, jadwal pengambilan bantuan di sejumlah daerah mulai dilaksanakan pada tanggal 11 hingga 12 Maret 2026.
3. Syarat untuk Menjadi Penerima Bantuan Sosial
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah, salah satu syarat utama adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Data ini merupakan basis yang digunakan untuk menentukan calon penerima berbagai program bansos.
Selain terdaftar di DTKS, calon penerima juga harus berada dalam kategori tingkat kesejahteraan Desil 1 hingga Desil 4.
Rentang desil tersebut digunakan untuk mengelompokkan masyarakat berdasarkan tingkat kondisi ekonomi rumah tangga.
Namun status berada dalam kelompok desil tersebut tidak secara otomatis menjamin seseorang langsung mendapatkan bansos.
Penetapan penerima tetap bergantung pada ketersediaan kuota bantuan serta proses pengusulan dan verifikasi yang dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.***
Editor : Asep Suhendar