Kemensos Perketat Data DTSEN agar Bansos 2026 Tepat Sasaran: Simak Aturan Baru Desil 1-10 Hasil Kolaborasi Lintas Instansi
Kholikul Ihsan• Jumat, 13 Maret 2026 | 11:45 WIB
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menghadiri sosialisasi DTSEN kepada KPM bansos di kabupaten serang.
RADAR BOGOR - Para calon penerima dan KPM bantuan sosial kini harus lebih proaktif memastikan data diri mereka tercatat dengan benar di tingkat desa.
Pasalnya, pemerintah resmi memperkuat integrasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang melibatkan RT/RW hingga BPS untuk memastikan tidak ada lagi bantuan yang salah sasaran mulai Maret 2026 ini.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, melakukan langkah besar dalam membenahi carut-marut data kemiskinan.
Dalam sosialisasi di Kabupaten Serang, Kamis 12 Maret 2026, ditegaskan bahwa akurasi data adalah harga mati untuk menjalankan amanah Presiden Prabowo Subianto, melansir dari channel YouTube Kemensos RI.
Kolaborasi ini bertujuan agar bantuan sosial tidak hanya menjadi jaring pengaman, tetapi juga pendorong pemberdayaan masyarakat yang efektif.
Aturan Baru Inpres No. 4 Tahun 2025
Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025, kini terdapat pembagian tugas yang jelas dalam pengelolaan bantuan pemerintah:
1. Pemutakhiran Data: Dilakukan secara kolaboratif oleh Kementerian Sosial bersama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
2. Pengolahan dan Penyajian: Menjadi wewenang penuh Badan Pusat Statistik (BPS).
3. Sistem Peringkat (Desil): BPS akan menyusun peringkat kesejahteraan masyarakat mulai dari Desil 1 (Sangat Miskin) hingga Desil 10 (Sangat Kaya). Hal ini memudahkan pemerintah menentukan siapa yang berhak mendapatkan PKH, BPNT, atau bantuan pemberdayaan lainnya.
Agar posisi Anda dalam daftar Desil tetap akurat dan bantuan tidak terputus, masyarakat diimbau untuk:
1. Cek Data ke Operator Desa: Pastikan status ekonomi Anda sudah ter-update dalam database DTSEN terbaru.
2. Laporkan Perubahan Status: Jika terjadi perubahan kondisi ekonomi atau komposisi keluarga, segera koordinasikan dengan RT/RW atau pendamping PKH di wilayah masing-masing.
3. Pantau Hasil BPS: Selalu pantau peringkat kesejahteraan Anda agar sesuai dengan kondisi ekonomi di lapangan.***