RADAR BOGOR - Jadwal penyaluran bantuan beras 20 kg dan 4 liter minyak goreng sudah banyak beredar di media sosial.
Kanal youtube Cek Bansos mengatakan, Badan Pangan Nasional (Bapanas) bekerja sama dengan Perum Bulog sudah mulai menyalurkan bantuan beras ke berbagai wilayah di Indonesia terutama di Pulau Jawa di minggu ini.
"Kalau sebelumnya awal untuk pendistribusian ini lebih fokus ke wilayah timur, sekarang sudah mulai merambah ke wilayah-wilayah bagian barat," ucap kanal Cek Bansos.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ada di Kabupaten Madiun, Jawa Timur sudah menerima bantuan beras dan minyak goreng pada Senin atau Selasa, 9 - 10 Maret 2026.
Kini, penyaluran bantuan beras dan minyak goreng sudah mulai masuk ke berbagai Sumatera.
"Di berbagai provinsi Jawa Timur di hari ini pun juga sudah ada yang menjadwalkan untuk pengambilan beras serta minyak goreng ini," tambah kanal Cek Bansos.
Penyaluran bantuan beras dan minyak goreng sudah mulai disalurkan keKabupaten Merangin dan Kabupaten Sarolangun Jambi, tahun anggaran 2026.
Wilayah Kota Surakarta dan Solo Jawa Tengah juga sudah mulai menyalurkan bantuan pada 11 dan 12 Maret 2026.
Kemudian, KPM yang berasal dari Kabupaten Blora dan Kediri Jawa Timur mengaku, sudah menerima penyaluran bantuan beras pada Kamis, 12 Maret 2026.
Sementara itu, prediksi penyaluran bantuan beras di wilayah Jawa dan Sumatera dijadwalkan dilakukan pada 10 sampai 20 Maret 2026.
"Sekitar Pulau Kalimantan dan Sulawesi yaitu antara tanggal 10 sampai tanggal 20 Maret juga," ungkap kanal Pendamping Sosial.
Sedangkan penyaluran bantuan beras di Bali dan Nusa Tenggara dilakukan sekitar tanggal 15 sampai 25 Maret 2026.
Penyaluran bantuan beras wilayah Papua dan Maluku diprediksi akan dilakukan pada 15 sampai 25 Maret 2026.
"Sebenarnya jadwal ini adalah prediksi ya. Akan tetapi jangan khawatir karena untuk penyaluran beras ini memang diperuntukkan diberikan untuk di bulan Ramadan ini," tambah kanal Pendamping Sosial.
Tetapi di beberapa wilayah sudah melakukan persiapan penyaluran dan telah menyebarkan surat undangan pengambilan.
Editor : Siti Dewi Yanti