RADAR BOGOR - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa menjadi salah satu bansos tambahan yang diberikan kepada masyarakat miskin ekstrim di wilayah pedesaan.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima bantuan tersebut bisa menggunaknnya untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka sehari-hari.
Dilansir dari kanal Youtube Cek Bansos, di sejumlah wilayah terutama Jawa Timur BLT Dana Desa ini sudah mulai disalurkan dengan nominal Rp300 ribu per bulan.
Sementara itu, proses penyalurannya dilakukan tiga bulan sekaligus, sehingga setiap KPM menerima dana bantuan sebesar Rp900 ribu untuk triwulan pertama di tahun 2026.
Kriteria Penerima BLT Dana Desa
Pada dasarnya penentuan penerima bansos yang satu ini ditentukan berdasarkan hasil musyawarah desa (Musdes). Bagi masyarakat yang masuk ke dalam kategori miskin ekstrim hingga rentan berpotensi menerima bansos tersebut.
Di samping itu, penerima bantuan juga harus memiliki dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih aktif untuk proses validasi yang akan dilakukan oleh petugas.
Bantuan ini dikabarkan juga akan diperioritaskan bagi masyarakat yang tidak terdaftar sebagai penerima bansos reguler seperti PKH dan BPNT.
Cara Ambil BLT Dana Desa
1. Cek Jadwal Pencairan
Masyarakat penerima bantuan diimbau untuk menanyakan terlebih dahulu terkait jadwal penyaluran BLT Dana Desa kepada petugas desa yang mengurus program tersebut.
2. Ambil Bantuan ke Kantor Desa
Jika diberikan surat undangan silahkan dibawa saat proses pengambilan bantuan, lengkap dengan dokumen lain seperti KTP dan KK.
3. Proses Pencairan
Ketika proses validasi data dokumen sudah selesai, maka petugas akan memberikan BLT Dana Desa tersebut salah satunya secara tunai sesuai nominal yang telah ditentukan.***
Editor : Asep Suhendar