RADAR BOGOR - Berbagai kabar yang beredar di media sosial menyebutkan bahwa pencairan bantuan sosial (bansos) pada tahap kedua hanya akan diberikan kepada masyarakat yang masuk dalam kelompok Desil 1 dan Desil 2, sementara Desil 3 dan Desil 4 disebut tidak lagi menerima bantuan.
Informasi tersebut menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan keluarga penerima manfaat (KPM).
Berdasarkan penjelasan yang beredar dalam pembaruan informasi terbaru, hingga saat ini belum terdapat pernyataan resmi dari Kementerian Sosial Republik Indonesia yang menyatakan adanya penghapusan bantuan bagi KPM yang berada pada kelompok Desil 3 maupun Desil 4.
Artinya, kabar mengenai penghapusan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya karena belum disertai dengan kebijakan resmi yang diumumkan oleh pihak terkait.
Klarifikasi Penyaluran Berdasarkan Desil
Mengutip dari kanal Youtube Cek Bansos, isu mengenai pembatasan penerima bansos berdasarkan kelompok desil menjadi salah satu topik yang banyak dibicarakan.
Penjelasan terbaru menyebutkan bahwa sistem desil memang digunakan sebagai acuan dalam menentukan prioritas penerima bansos.
• Belum Ada Kebijakan Penghapusan Penerima di Desil 3 dan 4
Sampai saat ini belum ada pengumuman resmi yang menyatakan bahwa penerima bantuan pada kelompok Desil 3 dan Desil 4 akan dihapus dari daftar penerima bantuan sosial.
“Tidak ada pernyataan resmi dari Kementerian Sosial RI yang menyatakan bahwa KPM di Desil 3 dan 4 akan dihapus bantuannya,” ungkap narator dalam kanal Youtube Cek Bansos.
• Penyaluran Menggunakan Sistem Prioritas
Dalam mekanisme penyaluran bantuan, kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, Desil 1 dan Desil 2 umumnya didahulukan dalam proses penyaluran bantuan.
• Kemungkinan Penambahan Penerima dari Desil Berikutnya
Apabila kuota bantuan masih tersedia setelah penyaluran kepada kelompok prioritas, maka penerima dari Desil 3 maupun Desil 4 tetap berpotensi masuk sebagai penerima bantuan selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
• Pengisian Kuota Penerima Baru
Dalam proses pemutakhiran data, pengisian kuota penerima baru dilakukan secara bertahap. Data calon penerima biasanya diambil mulai dari kelompok desil paling rendah, kemudian berlanjut ke desil berikutnya apabila kuota masih tersedia dan syarat terpenuhi.
Perkembangan Penyaluran Bantuan Pangan
Selain informasi mengenai PKH dan BPNT, terdapat pula perkembangan terkait bantuan pangan yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat. Bantuan tersebut berupa bahan pangan pokok yang ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga.
• Jenis Bantuan Pangan
Bantuan yang disalurkan berupa beras sebanyak 20 kilogram serta minyak goreng sebanyak 4 liter untuk setiap keluarga penerima manfaat.
• Wilayah yang Sudah Mulai Menyalurkan
Pada Maret 2026, beberapa wilayah di Indonesia dilaporkan telah memulai proses distribusi bantuan pangan tersebut.
Wilayah yang telah memulai penyaluran antara lain:
– Pulau Jawa: Madiun, Surakarta (Solo), Blora, dan Kediri.
– Pulau Sumatera: Provinsi Jambi, khususnya Kabupaten Merangin dan Kabupaten Sarolangun.
• Proses Pengambilan Bantuan
Di sejumlah daerah, keluarga penerima manfaat sudah mulai menerima surat undangan atau pemberitahuan untuk mengambil bantuan pangan yang telah disiapkan.
Persiapan Penyaluran Tahap Kedua Tahun 2026
Persiapan untuk penyaluran bansos tahap kedua tahun 2026 juga mulai dibahas. Proses tersebut berkaitan dengan pembaruan data penerima serta penyesuaian kuota bantuan.
• Proses Persiapan Data
Tahapan persiapan data untuk penyaluran tahap kedua diperkirakan akan mulai dilakukan pada bulan April.
Proses ini mencakup pemutakhiran data penerima bantuan serta verifikasi kelayakan penerima.
• Menunggu Informasi Resmi
Masyarakat diimbau untuk menunggu informasi resmi terkait penyaluran bantuan sosial dan tidak langsung mempercayai kabar yang belum memiliki kejelasan sumber atau konfirmasi dari pihak berwenang.***
Editor : Eli Kustiyawati