RADAR BOGOR - Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, masyarakat khususnya keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial ramai membicarakan kabar bahwa bantuan sosial tahap kedua akan dicairkan sebelum Lebaran.
Informasi ini beredar luas di berbagai media sosial dan grup percakapan, sehingga membuat banyak penerima bantuan berharap pencairan bisa dipercepat.
Namun benarkah bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua akan cair sebelum Lebaran?
Berdasarkan informasi terbaru yang beredar di kalangan pendamping sosial dan hasil pengecekan pada sistem penyaluran bansos, hingga saat ini status pencairan bantuan sosial tahap kedua tahun 2026 belum mengalami perubahan.
Perlu diketahui bahwa pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT dibagi dalam beberapa tahap sepanjang tahun.
Dilansir dari kanak YouTube Pendamping Sosial, untuk tahap kedua, periode penyaluran berada pada bulan April, Mei, hingga Juni 2026.
Artinya, secara jadwal resmi bansos tahap kedua memang tidak termasuk dalam periode Maret yang berdekatan dengan Lebaran tahun ini.
selain itu, pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa pencairan bansos biasanya tidak dilakukan di awal periode.
Sebagian besar bantuan justru mulai disalurkan pada bulan kedua bahkan bulan ketiga dalam satu tahap penyaluran.
Dengan demikian, kemungkinan besar bansos tahap kedua baru akan mulai dicairkan sekitar akhir April atau bahkan pada bulan Mei 2026.
Dengan jadwal tersebut, peluang pencairan sebelum Lebaran menjadi sangat kecil.
Meski bansos tahap kedua belum dijadwalkan cair sebelum Lebaran, tetap ada kemungkinan sebagian masyarakat menerima bantuan sosial menjelang hari raya.
Namun perlu dipahami bahwa bantuan yang cair tersebut bukanlah pencairan PKH atau BPNT tahap kedua, melainkan kasus khusus tertentu.
Beberapa di antaranya adalah:
1. Penerima BPNT yang baru tervalidasi menjadi penerima PKH.
2. Penerima PKH yang mendapatkan bantuan komplementer BPNT.
3. KPM yang bansos tahap sebelumnya belum cair dan baru diproses sekarang.
Dalam kasus tersebut, KPM bisa saja menerima bantuan dalam jumlah lebih besar atau bahkan menerima dua jenis bantuan sekaligus karena adanya penyesuaian data.
Selain isu pencairan bansos, belakangan juga muncul kabar meresahkan terkait praktik pungutan liar dalam proses penurunan desil kesejahteraan.
Bahkan di salah satu wilayah diketahui ada oknum yang meminta uang kepada masyarakat dengan dalih membantu menurunkan desil agar bisa menerima bansos.
Jumlah pungutan yang diminta tidak main-main, yaitu antara Rp600.000 hingga Rp900.000 per KPM.
Padahal, proses penurunan desil sebenarnya tidak dipungut biaya sama sekali.
Proses tersebut dapat dilakukan dengan dua cara resmi, yaitu:
1. Melalui petugas atau operator bansos di kelurahan, desa, atau dinas sosial setempat.
2. Melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di ponsel secara mandiri.
Setelah pengajuan dilakukan, biasanya akan dilakukan survei atau ground check oleh petugas untuk memastikan kondisi ekonomi sebenarnya dari calon penerima bantuan
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan penurunan desil, ada satu tips penting agar prosesnya lebih cepat.
Pengajuan sebaiknya dilakukan pada tanggal 1 hingga 10 setiap bulan.
Jika pengajuan dilakukan setelah tanggal 10, biasanya proses verifikasi akan memakan waktu lebih lama dan baru masuk pada tahap berikutnya.
Karena itu masyarakat diminta lebih teliti dalam memilih waktu pengajuan.
Pemerintah juga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu takut jika menemukan praktik pungutan liar dalam proses pengurusan bansos.
Jika ada aparat atau oknum yang meminta bayaran untuk proses penurunan desil atau pengurusan bantuan sosial, masyarakat dapat langsung melaporkannya kepada pihak berwenang.
Pelapor dilindungi oleh undang-undang, dan laporan tersebut akan ditindaklanjuti agar praktik penyalahgunaan kewenangan dapat dihentikan.
Selain masalah desil, banyak KPM juga bertanya-tanya mengapa kartu KKS mereka yang sebelumnya aktif tiba-tiba tidak lagi menerima bantuan sosial.
Ada beberapa penyebab yang sering terjadi, antara lain:
1. Kondisi ekonomi dianggap sudah meningkat.
2. Kesalahan atau ketidaksesuaian data.
3. Data tidak sinkron dengan sistem pemerintah.
4. Terindikasi penyalahgunaan data atau masalah administrasi.
Karena itu langkah pertama yang harus dilakukan adalah mencari tahu penyebab pasti penghentian bantuan sebelum mengajukan perbaikan data.
Pada akhirnya perlu dipahami bahwa bantuan sosial diberikan oleh pemerintah khusus bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan secara ekonomi atau memiliki keterbatasan dalam mencari penghasilan.
Oleh karena itu, akurasi data menjadi sangat penting agar bantuan bisa tepat sasaran.
Dengan pemahaman yang benar, masyarakat diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar terkait pencairan bansos, sekaligus tetap waspada terhadap praktik penipuan atau pungutan liar yang mengatasnamakan bantuan sosial.***
Editor : Eli Kustiyawati