RADAR BOGOR - Pemutakhiran data bantuan sosial (bansos) tahun 2026 menjadi bagian penting dalam memastikan penyaluran program seperti PKH dan BPNT berjalan sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Proses ini tidak hanya berfokus pada pembaruan data penerima, tetapi juga mencakup penyempurnaan sistem penilaian melalui desil agar bansos dapat lebih tepat sasaran.
1. Pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
Mengutip dari kanal Youtube Kemensos RI, pemutakhiran data dilakukan melalui penguatan Data Tunggal Sosial Ekonomi dengan melibatkan kerja sama lintas lembaga.
Kementerian Sosial berkoordinasi dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Badan Pusat Statistik, serta pemerintah daerah untuk meningkatkan akurasi data.
Langkah ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, di mana proses pembaruan dilakukan bersama, sementara pengelolaan data berada di bawah Badan Pusat Statistik.
Verifikasi dilakukan hingga tingkat desa dengan melibatkan kepala desa, RT/RW, operator desa, serta pendamping PKH agar data yang diperoleh sesuai dengan kondisi di lapangan.
2. Memahami Sistem Desil dalam Penentuan Penerima
Sistem desil merupakan metode pengelompokan masyarakat ke dalam sepuluh bagian berdasarkan tingkat kesejahteraan atau pengeluaran.
Desil 1 mencakup kelompok dengan kondisi ekonomi paling rendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan tertinggi.
Penilaian tidak hanya didasarkan pada pendapatan, tetapi juga mempertimbangkan berbagai indikator lain seperti pekerjaan, pendidikan, kondisi tempat tinggal, kapasitas listrik, hingga kepemilikan aset.
Sistem ini bersifat dinamis, sehingga posisi dalam desil dapat berubah mengikuti perkembangan kondisi ekonomi masing-masing.
3. Cara Cek Desil dan Status Bansos Secara Mandiri
Pemeriksaan status bantuan dapat dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP melalui dua cara utama.
Pertama, melalui aplikasi Cek Bansos dengan memasukkan nama dan wilayah domisili, kemudian memilih menu pencarian yang tersedia.
Aplikasi ini juga menyediakan fitur usul dan sanggah untuk menyampaikan koreksi data. Kedua, melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan mengisi data wilayah, nama lengkap, serta kode verifikasi yang muncul di layar.
4. Cara Memperbarui Data Jika Tidak Sesuai
Apabila terdapat ketidaksesuaian data, pembaruan dapat dilakukan melalui beberapa jalur.
Masyarakat dapat mengajukan perbaikan melalui pemerintah desa atau kelurahan, dinas sosial setempat, maupun secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos. Mekanisme ini memungkinkan data terus diperbarui agar tetap sesuai dengan kondisi terkini.
“Masyarakat dapat mengecek status bantuan dan kelompok desil secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos atau situs resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan NIK dan wilayah domisili sesuai KTP,” ungkap narator melalui kanal Youtube Kemensos RI.***
Editor : Asep Suhendar