RADAR BOGOR - Menjelang Lebaran 2026, informasi mengenai adanya pencairan dana sebesar Rp600.000 di Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ramai diperbincangkan.
Sebagian menganggap dana tersebut sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), terutama karena waktu pencairannya berdekatan dengan momen hari besar keagamaan.
Namun, pemahaman ini perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahan persepsi terkait jenis bantuan yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Klarifikasi Mengenai Saldo Rp600.000 di KKS
Mengutip dari kanal Youtube Pendamping Sosial pada Rabu, 18 Maret 2026, dana sebesar Rp600.000 yang masuk ke KKS bukan merupakan THR. Dalam sistem bantuan sosial yang berjalan saat ini, tidak terdapat skema khusus yang memberikan THR kepada penerima bansos.
Saldo tersebut merupakan bagian dari bantuan sosial reguler yang disalurkan melalui program seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Munculnya nominal Rp600.000 dapat disebabkan oleh beberapa mekanisme dalam sistem. Salah satunya adalah proses validasi data, di mana penerima BPNT dapat masuk sebagai penerima PKH apabila memenuhi kriteria tertentu atau ketika terdapat kuota yang tersedia.
“Kalaupun ada saldo KKS-nya terisi lagi Rp600.000 itu adalah bantuan sosial susulan PKH validasi atau BPNT komplementer yang mana memang sudah seharusnya diterima oleh KPM tersebut, tapi itu bukanlah THR alias tunjangan hari raya,” ungkap narator di kanal Youtube Pendamping Sosial.
Selain itu, jumlah tersebut juga identik dengan komponen bantuan PKH untuk kategori lansia atau penyandang disabilitas. Dalam beberapa kasus, penerima PKH juga dapat memperoleh tambahan bantuan berupa BPNT sebagai bentuk pelengkap.
Perbedaan Bantuan Sosial dan THR
Bantuan sosial merupakan program yang dirancang untuk membantu masyarakat dengan kondisi ekonomi tertentu dan disalurkan berdasarkan data serta kriteria yang telah ditetapkan. Penyalurannya dilakukan secara bertahap dan terstruktur.
Sementara itu, THR merupakan bentuk pemberian yang umumnya berasal dari perusahaan kepada karyawan atau dari individu kepada keluarga, yang tidak termasuk dalam skema bansos pemerintah. Perbedaan ini penting untuk dipahami agar masyarakat tidak menyamakan kedua hal tersebut.
Bantuan Tambahan Menjelang Lebaran 2026
Selain bantuan reguler, terdapat pula bantuan tambahan yang disalurkan menjelang Lebaran sebagai bagian dari stimulus.
Bantuan ini berbentuk pangan, yaitu beras sebanyak 20 kilogram dan minyak goreng sebanyak 4 liter untuk setiap penerima. Penyaluran dilakukan secara bertahap mulai 10 Maret 2026 di berbagai wilayah.
Bantuan tambahan ini ditujukan kepada sekitar 35 juta KPM yang berada dalam kategori desil 1 hingga desil 4 berdasarkan data kesejahteraan sosial.
Kelompok ini menjadi prioritas karena termasuk dalam lapisan masyarakat dengan tingkat ekonomi paling rendah hingga menengah bawah.