RADAR BOGOR – Menjadi penerima manfaat bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Program Sembako, Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako, Program Indonesia Pintar (PIP), Sekolah Rakyat (SR), dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) banyak diharapkan oleh keluarga kurang mampu.
Untuk memperoleh bansos tersebut, syaratnya Desil pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) rendah. Hal tersebut dimanfaatkan oleh oknum. Terdapat kasus pungli yang melibatkan petugas Dinas Sosial (Dinsos) setempat yang menjanjikan penurunan Desil.
Dilansir kanal Youtube Pendamping Sosial, besaran pungli sekitar Rp 600-900 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Padahal penurunan Desil dilakukan secara gratis. Karena BPNT Program Sembako dan PKH mensyaratkan Desil 1-4, maka cukup banyak KPM yang ter-exclude (bansos non-aktif).
Untuk mengajukan penurunan Desil, KPM bisa menghubungi Pendamping Sosial atau operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) setempat.
Bahkan, KPM bisa mengajukan penurunan Desil secara mandiri via aplikasi Cek Bansos. Aplikasi milik Kementerian Sosial tersebut bisa diunduh gratis via Playstore maupun App Store. Setelah menerima pengajuan Desil, Pendamping Sosial akan melakukan survey ground check ke rumah KPM tersebut.
Desil merupakan tingkat kesejahteraan masyarakat berdasarkan DTSEN. Penentuan Desil dilakukan oleh Biro Pusat Statistik (BPS) berdasarkan survey ground check dan data sosial ekonomi.
Penyebab Desil tinggi ialah sebagai berikut. Jumlah pendapatan di atas Upah Minimum Regional (UMR). Pekerjaan KPM atau anggota keluarga lainnya yang berada dalam 1 Kartu Keluarga (KK), yaitu TNI, Polri, ASN, PPPK, staf BUMN, dan pegawai swasta dengan pendapatan di atas UMR. Memiliki properti Sertifikat Hak Milik (SHM) atau kendaraan bermotor mewah.
Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) merupakan amanat Inpres No. 4 Tahun 2025. BPS berfungsi menetapkan sumber data, menyusun, mengelola, dan memutakhirkan DTSEN.
Untuk menjaga kualitas data, DTSEN dimutakhirkan per 3 bulan. Kesejahteraan masyarakat (Desil) diklasifikasikan berdasarkan berbagai indikator, yaitu identitas kependudukan, pendidikan, ketenagakerjaan, kondisi dan kualitas tempat tinggal, akses sanitasi dan air minum, kesehatan dan disabilitas, kepemilikan aset, hingga kepemilikan usaha.
Dilansir dari instagram Kementerian Sosial, proses pemutakhiran DTSEN sebagai berikut:
• Penerimaan data dari berbagai sumber data administrasi desa atau kelurahan (Pemerintah Daerah) dan sensus atau survey.
• Pemadanan dan pembaruan data.
• Validasi atau sinkronisasi (NIK dan No. KK dengan Dukcapil).
• Penghitungan pemeringkatan tingkat kesejahteraan.
• Diperoleh DTSEN.
• Penyerahan DTSEN ke Kemenko PM, Kemensos, Kementerian PPN atau Bappenas, dan BPKP.
Desil terdiri atas Desil 1-10. Desil 1 merupakan 10% penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah. Sementara Desil 10 merupakan 10% penduduk dengan dengan tingkat kesejahteraan tertinggi.
Dalam pemutakhiran DTSEN, BPS berkolaborasi dengan beberapa Kementerian atau lembaga dan Pemerintah Daerah. Hal tersebut agar bansos tepat sasaran.
Tak hanya bansos reguler seperti BPNT Program Sembako, PKH, bantuan sembako, PIP, SR, dan PBI JK, Desil digunakan untuk menyasar bantuan perumahan bagi guru, tenaga kesehatan, wartawan, pekerja migran, dan masyarakat berpenghasilan rendah.***
Editor : Eli Kustiyawati