RADAR BOGOR - Memasuki minggu ketiga Maret 2026, arus informasi mengenai bantuan sosial (bansos) semakin intensif seiring dengan persiapan KPM menyambut Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Dilansir dari YouTube Cek Bansos, Kementerian Sosial (Kemensos) telah merilis petunjuk teknis terbaru terkait kriteria kelayakan KPM bansos untuk penyaluran tahap kedua (April–Juni) setelah Idulfitri.
Langkah ini diambil untuk memastikan sinkronisasi data pada sistem DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional) benar-benar mencerminkan kondisi ekonomi masyarakat yang paling membutuhkan, atau layak jadi KPM bansos.
1. Enam Aturan Baru Kelayakan KPM Tahap 2
Berdasarkan surat resmi dan pemutakhiran sistem digital, terdapat enam kriteria utama yang dapat menyebabkan bantuan sosial (PKH/BPNT) seorang KPM dihentikan secara otomatis pada tahap kedua mendatang:
• Kepemilikan Kendaraan Mewah: KPM yang memiliki sepeda motor dengan nilai pasar di atas Rp30 juta (baik tunai maupun kredit) atau memiliki kendaraan roda empat (mobil) akan tergraduasi otomatis. Sistem kini terintegrasi dengan data aset nasional.
• Penghasilan di Atas Ambang Batas: Warga yang memiliki penghasilan atau omset usaha yang mencapai/melebihi UMK, UMP, atau UMR wilayah setempat akan diputus bantuannya, meskipun tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
• Profesi Terlarang Bansos: Anggota keluarga yang berstatus sebagai ASN, P3K, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, hingga perangkat desa dilarang keras menerima bansos.
• Standar Hunian dan Daya Listrik: KPM yang memiliki rumah kategori mewah (permanen/gedongan) atau menggunakan daya listrik PLN sebesar 2.200 VA ke atas dianggap sudah sejahtera.
• Kepemilikan Aset Produktif: Memiliki aset berupa kebun, sawah, atau lahan produktif yang luasannya melampaui standar kemiskinan ekstrem.
• Integrasi Data Digital: Seluruh aset yang terdaftar menggunakan e-KTP penerima akan terbaca secara otomatis oleh sistem Kemensos melalui verifikasi lintas lembaga.
"Proses pemutakhiran data melalui sistem DTSen kini dilakukan dengan sangat ketat dan terintegrasi antarlembaga. Kami ingin memastikan bahwa amanah negara sampai kepada warga yang masuk kategori miskin dan miskin ekstrem tanpa ada penyimpangan," kata narator dalam YouTube Cek Bansos.
2. Daftar 5 Bansos yang Cair Merata di Minggu Ini
Menjelang Idulfitri, pemerintah mengupayakan pencairan beberapa jenis bantuan agar masyarakat memiliki daya beli yang cukup:
• Program Indonesia Pintar (PIP): Pencairan Termin 1 bagi siswa yang statusnya sudah "Dana Sudah Masuk" di laman pip.kemdikbud.go.id.
• Atensi Yatim Piatu (YAPI): Penyaluran bantuan senilai Rp400.000 melalui Bank Mandiri atau PT Pos Indonesia.
• BLT Dana Desa: Bantuan langsung dari anggaran desa dengan nominal berkisar antara Rp600.000 hingga Rp900.000 (tergantung kebijakan rapel desa setempat).
• Bansos Permakanan: Khusus lansia usia 75 tahun ke atas dalam bentuk makanan siap saji yang disalurkan dua kali sehari (pagi-sore atau buka-sahur).
• PKH Plus: Bantuan khusus dari pemerintah daerah (seperti di wilayah Jawa Timur) bagi lansia dengan tambahan nilai sekitar Rp500.000.
3. Update Bonus Tambahan
Pemerintah juga tengah memproses bantuan stimulus berupa Beras 10 kg sebagai bonus tambahan, guna menjaga ketahanan pangan masyarakat di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok selama Ramadan.
Masyarakat diimbau untuk tidak hanya terpaku pada isu percepatan pencairan, tetapi juga memperhatikan validitas data pribadi di kelurahan.
Pastikan penggunaan daya listrik dan kepemilikan aset tetap sesuai dengan kriteria KPM bansos agar bantuan tahap kedua tidak terhenti.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga