RADAR BOGOR - Proses penyaluran bantuan sosial (bansos) dikabarkan akan tetap berlangsung sebelum dan sesudah lebaran 2026.
Bansos yang akan disalurkan di antaranya adalah bantuan reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap pertama.
Dilansir dari kanal YouTube Info Bansos, anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk penyaluran dua bantuan ini mencapai triliunan rupiah.
Progam Keluarga Harapan
Bansos Progam Keluarga Harapan (PKH) diberikan pemerintah kepada masyarakat miskin ekstrim hingga rentan yang berada di desil satu sampai empat pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan diberikan dana bantuan dengan nominal yang cukup beragam, tergantung dari komponen bantuan itu sendiri.
Adapun komponen PKH yaitu meliputi lansia, ibu hamil, balita, anak sekolah, hingga penyandang disabilitas yang telah dinyatakan memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Anggran yang disediakan untuk bantuan reguler yang satu ini mencapai Rp28,7 yang diperuntukkan bagi 10 juta keluarga penerima manfaat di berbagai wilayah Indonesia.
Tujuan diberikan bantuan ini yaitu agar masyarakat miskin dan rentan bisa memenuhi kebutuhan dasar mereka, mulai dari pangan hingga biaya pendidikan.
Bantuan Pangan Non Tunai
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) disalurkan pemerintah juga kepada masyarakat miskin dan rentan yang ada di desil rendah DTSEN.
Bantuan reguler yang satu ini berupa uang dengan nominal mencapai Rp600 ribu untuk tiga bulan penyaluran sekaligus.
Dana bantuan yang telah dicairkan bisa digunakan oleh KPM untuk memenuhi kebutuhan pangan mereka agar gizi anak-anak dan keluarga bisa terpenuhi.
Total anggaran yang disediakan pemerintah untuk Banta ini mencapai Rp43,8 triliun untuk 18,3 juta penerima manfaat yang ada di seluruh Indonesia.
Mekanisme Pendistribusian Bantuan
Kedua bansos reguler di atas disalurkan pemerintah melalui dua cara, yaitu lewat PT Pos Indonesia dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) masing-masing bank Himbara.
Bagi yang menerima melalui KKS bisa mencairkan dan bantuan di mesin ATM, dan agen layanan resmi bank penyalur.
Sementara itu, bagi yang disalurkan melalui Pos Indonesia, mereka bisa datang ke kantor Pos terdekat dengan membawa undangan pencairan dilengkapi dengan dokumen lain seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).***
Editor : Asep Suhendar