RADAR BOGOR - Ada kabar gembira bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) satu hari menjelang lebaran 2026.
Pemerintah dikabarkan akan tetap menyalurkan berbagai jenis bansos pada libur panjang idul fitri tahun ini dengan total anggaran mencapai triliunan rupiah.
Dilansir dari kanal Youtube Info Bansos, Jumat, 20 Maret 2026, salah satu bantuan yang disalurkan yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) tahap pertama tahun 2026.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial (Kemensos) dikabarkan teleh menyedia anggran sebesar Rp28,7 triliun untuk 10 juta KPM yang tersebar di berbagai wilayah Inonesia.
Berikut penjelasan terkaiat bansos PKH hingga besaran nominal yang didapatkan oleh keluarga penerima manfaat.
Program Keluarga Harapan
Bantuan PKH diberikan pemerintah guna mengatasi kemiskinan yang melanda masyarakat Indonesia, dengan adanya bansos ini diharapkan masyarakat bisa memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Bantuan ini akan menyasar bebera komponen, yaitu mulai dari lansia, ibu hamil, anak sekolah, balita, hingga penyandang disabilitas yang tentunya perlu diberikan bantua oleh negara.
Proses penyaluran bantuan dilakukan melalui dua cara, yaitu lewat bank Himbara, khusus bagi mereka yang sudah memiliki kartu KKS. Sementara bagi yang belum, bantuan akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Masyarakat yang mempunyai kartu KKS Merah Putih, bisa mencairkan saldo bansos melalui mesin ATM atau layanan resmi bank penyalur.
Nominal Bansos PKH
Setiap koponen PKH akan menerima dana bantuan yang tidak seragam, artinya jumlah uang yang mereka terima tergantung dari jenis komponen itu sendiri.
Agar lebih jelas terkait besaran bantuan reguler yang satu ini, berikut rincian lengkapnya:
1. Ibu hamil, nifas, anak usia 0-6 tahun menerima dana bantaun sebesar Rp750 ribu per tahap.
2. Anak SD sebesar Rp225 ribu per tahap.
3. Anak SMP sebesar Rp375 ribu per tahap.
4. Anak SMA senilai Rp500 ribu per tahap.
6. Lansia dan penyandang disabilitas Rp600 ribu per tahap.
Pencairan bansos ini pada dasarnya sudah berlangsung sejak Februari 2026 lalu, dan sisinya kembali disalurkan secara bertahap pada Maret 2026 ini.***
Editor : Asep Suhendar