RADAR BOGOR – Di media sosial beredar kabar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Benarkah?
Dilansir dari kanal Youtube Pendamping Sosial, isu tersebut tidak benar. Saldo bantuan sosial (bansos) yang masuk ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Bank Himbara (Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BSI) merupakan bansos reguler seperti Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Program Sembako) ataupun Program Keluarga Harapan (PKH) yang baru tervalidasi.
Maksudnya, penerima manfaat BPNT Program Sembako secara otomatis menerima PKH karena memenuhi syarat Desil 1-4 pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dan memiliki komponen PKH seperti kesehatan (ibu hamil dan anak usia dini 0-6 tahun), kesejahteraan (lansia dan penyandang disabilitas), dan pendidikan (murid SD-SMA).
Walaupun demikian, tak seluruh penerima manfaat BPNT Program Sembako merupakan penerima manfaat PKH. Hal tersebut karena jumlah kuota dan syarat komponen PKH.
Berbeda dengan penerima manfaat PKH. Karena BPNT Program Sembako merupakan program komplementer, penerima manfaat PKH sekaligus merupakan penerima manfaat BPNT Program Sembako.
Jika ada penerima manfaat PKH yang belum menjadi penerima manfaat BPNT Program Sembako, maka Pendamping Sosial akan mengusahakan agar penerima manfaat PKH tersebut juga menerima bansos BPNT Program Sembako.
Ada netizen yang mengistilahkan paket bansos sembako sebagai THR karena cair menjelang Idul Fitri 1447 H.
Sebenarnya, paket 20 kg beras premium dan 4 liter minyak goreng tersebut merupakan stimulus bantuan pangan periode Februari-Maret 2026.
Berdasarkan instagram Kementerian Sosial, DTSEN merupakan amanat Inpres No. 4 Tahun 2025. Badan Pusat Statistik (BPS) menetapkan sumber data, menyusun, mengelola, dan memutakhirkan DTSEN.
Karena situasi sosial ekonomi KPM berkarakteristik dinamis (fluktuatif), pemutakhiran DTSEN dilakukan setiap 3 bulan. Dengan pemutakhiran, diharapkan bansos benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
Pengelompokkan kesejahteraan masyarakat (Desil) berdasarkan berbagai indikator, seperti identitas kependudukan, pendidikan, ketenagakerjaan, kondisi dan kualitas tempat tinggal, akses sanitasi dan air minum, kesehatan dan disabilitas, kepemilikan aset, hingga kepemilikan usaha.
Untuk memutakhirkan DTSEN, BPS berkolaborasi dengan berbagai Kementerian terkait dan Pemerintah Daerah. Dengan basis data yang akurat, bansos tepat sasaran.***
Editor : Asep Suhendar