Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Mohon Maaf, Bansos BPNT Rp600 Ribu Pasca Lebaran 2026 Tidak Akan Cair Jika KPM Tidak Memenuhi 3 Kriteria Ini

Asep Suhendar • Minggu, 22 Maret 2026 | 12:16 WIB

Ilustrasi KPM bansos BPNT tahun 2026.
Ilustrasi KPM bansos BPNT tahun 2026.

RADAR BOGOR - Salah satu bantuan sosial (bansos) yang disalurkan pemerintah setelah lebaran 2026 adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap pertama.

Pemerintah memberikan bansos reguler yang satu ini  kepada masyarakat miskin hingga rentan agar mereka bisa membeli kebutuhan pangan seperti  beras hingga minyak goreng. 

Dilansir dari kanal Youtube Info Bansos, Minggu, 22 Maret 2026, BPNT atau Sembako disalurkan dengan nominal Rp600 ribu untuk penyaluran tiga bulan sekaligus.

Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima dana bantuan baik melalui bank Himbara atau PT Pos Indonesia dengan jumlah yang sama.

Kendati demikian, tidak semua masyarakat Indoensia yang akan merima bansos sembako tersebut, dengan kata lain hanya mereka yang memenuhi kriteria yang akan mendapatkan bantuan.

Lalu, apa saja kriteria penerima BPNT di lebaran 2026 ini? Berikut penjelasan lengkapnya.

Mengutip laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos), berikut kriteria penerima BPNT yang akan mendapatkan dana bansos di tahun ini.

1. Terdaftar Dalam DTKS

Masyarakat yang akan mendapatkan bansos ini adalah mereka yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahtaraan Sosial (DTKS) yang dikekola oleh Kemensos.

2. Miliki NIK 

Masyarakat penerima manfaat juga harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang masih aktif. Oleh karena itu bagi yang NIK miliknya sudah tidak aktif segera perbaiki di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Ungkap Hasil Pajak Kendaraan Bermotor Warga Jabar Libur Lebaran 2026: Hampir Rp1,3 M

3. Tadaftar Pada DTSEN

Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) merupakan salah satu pedoman utama untuk penyaluran bansos di tahun ini.

Oleh karena itu, masyarakat harus tercatat pada DTSEN yang dikelola oleh BPS agar mereka bisa menerima bansos dari pemerintah. 

Pada DTSEN akan terlihat siapa saja yang berhak menerima bantuan jika dilihat dari tingkat desil yang mereka miliki.

Pada dasarnya, masyarakat yang berhak atas bansos BPNT dan bantuan yang lain adalah mereka yang masuk ke dalam kategori desil satu hingga empat pada DTSEN.***

Editor : Asep Suhendar
#bpnt #kpm #bansos #lebaran 2026