RADAR BOGOR - Pemerintah menyiapkan sejumlah stimulus tambahan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Selain pencairan bansos reguler tahap pertama, bantuan tambahan ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat.
Program ini melengkapi penyaluran bantuan dari Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang saat ini masih berlangsung untuk alokasi Januari hingga Maret 2026.
Pencairan Bansos Tahap 1 Masih Berjalan
Penyaluran bantuan PKH dan BPNT tahap pertama diketahui masih dilakukan secara bertahap melalui bank Himbara.
KPM yang belum menerima bantuan diminta tetap menunggu karena proses distribusi masih berlangsung di berbagai daerah.
Bonus Tambahan
Selain bantuan reguler, pemerintah juga menyiapkan tiga jenis bonus tambahan sebagai stimulus menjelang Lebaran.
Program ini mencakup bantuan pangan, keringanan biaya transportasi, serta kebijakan kerja fleksibel.
1. Bantuan Pangan: Beras 20 Kg dan Minyak 4 Liter
Bantuan pertama berupa kebutuhan pokok, yaitu beras 10 kg dan minyak goreng 2 liter per bulan yang disalurkan sekaligus untuk dua bulan.
Dengan skema tersebut, setiap KPM berpotensi menerima total 20 kg beras dan 4 liter minyak goreng dalam satu kali penyaluran.
Distribusi dilakukan melalui PT Pos Indonesia atau titik layanan desa setempat dengan sistem undangan.
2. Diskon Mudik hingga 30 Persen
Pemerintah juga memberikan potongan harga transportasi untuk mendukung kelancaran arus mudik.
Diskon ini mencakup:
- Kereta api hingga 30 persen
- Kapal laut sekitar 30 persen
- Tiket pesawat ekonomi sekitar 17–18 persen
- Penyeberangan tertentu dengan tarif gratis
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat merencanakan perjalanan mudik dengan biaya lebih terjangkau.
3. Kebijakan Kerja Fleksibel (WFA)
Sebagai tambahan, pemerintah menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) pada beberapa tanggal strategis di bulan Maret 2026.
Langkah ini bertujuan, untuk mengurangi kepadatan arus mudik sekaligus memberikan fleksibilitas bagi pekerja dalam mengatur perjalanan tanpa mengganggu aktivitas kerja.
Imbauan untuk Masyarakat
Masyarakat yang merasa memenuhi syarat tetapi belum terdaftar sebagai penerima bansos, dapat mengajukan diri melalui pemerintah desa atau menggunakan aplikasi resmi cek bansos.
Pemerintah juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses verifikasi data agar penyaluran Bansos tepat sasaran. (*)
Editor : Siti Dewi Yanti