RADAR BOGOR - Kanal youtube Naura Vlog mengungkapkan, ada lima aturan baru Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai (KPM PKH BPNT).
Aturan baru ini mengungkapkan ciri KPM yang tidak lolos atau pada proses pencairan bansos tahap 2 2026.
Penerima manfaat yang memiliki motor dengan harga Rp30 juta ke atas, status pencairan bansos secara otomatis akan dihentikan karena sudah terdeteksi sebagai KPM sejahtera.
Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sudah bekerja sama dengan berbagai lembaga yang terintegrasi.
KPM yang membeli motor dengan harga lebih dari Rp 30 juta baik kredit ataupun yang cash harus diproses menggunakan e-KTP dan rekening koran.
Proses tersebut sudah terintegrasi langsung ke Kementerian Sosial (Kemensos), sehingga tidak mungkin terlewat terbaca oleh sistem.
Sistem akan membaca KPM yang membeli motor dengan harga Rp30 juta atau memiliki banyak kendaraan dengan nilai yang cukup besar, akan dianggap sebagai KPM yang sudah sejahtera.
KPM juga tidak diperbolehkan memiliki kendaraan roda 4 atau mobil yang memiliki harga hingga ratusan juta rupiah.
Aturan baru yang kedua yang bisa membuat KPM tidak bis amenerima pencairan bansos adalah KPM yang berpenghasilan lebih dari UMR, UMK atau UMP walaupun tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
"Jadi akan diakumulasi itu akan terbaca semua oleh sistem, Kementerian Sosial dengan sangat terpaksa akan menyetop bantuan sosial," ucap kanal Naura Vlog.
Aturan baru ketiga adalah apabila dari salah satu anggota keluarga yang masih 1 Kartu Keluarga (KK), berprofesi sebagai ASN, PPPK, TNI, Polri, pegawai BUMN, pegawai BUMD, perangkat desa.
Walau di triwulan pertama bansos tetap cair, pada pencairan bansos tahap kedua akan sangat ketat untuk penyaluran bantuan.
Kemudian aturan baru yang keempat adalah bagi penerima manfaat yang memiliki rumah mewah dan memiliki daya listrik PLN lebih dari 2.200 volt ampere.
KPM yang memiliki rumah bagus berkeramik dan memiliki daya listrik tinggi, bansos akan langsung otomatis terputus.
"Apabila kemarin di tahap satu cair, di tahap kedua dipastikan tidak akan cair kembali," tutur kanal Naura Vlog.
Aturan baru terakhir adalah KPM memiliki aset kebun, sawah atau lahan kosong, maka akan langsung terputus bansos tahap yang kedua.
Oleh karenanya, bansos hanya untuk masyarakat yang benar-benar masuk kategori miskin dan miskin ekstrem.
KPM yang tergraduasi karena 5 aturan baru bansos tersebut akan digantikan dengan penerima manfaat yang ditentukan oleh DTSEN.
Editor : Siti Dewi Yanti