RADAR BOGOR - Para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kini harus ekstra waspada dan menjaga integritas dalam pemanfaatan bantuan pemerintah.
Kementerian Sosial (Kemensos) baru saja mengungkap temuan mengejutkan terkait penyalahgunaan dana bantuan sosial (Bansos) yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal.
Bagi KPM penerima manfaat PKH dan BPNT, segera pastikan dana bantuan digunakan tepat sasaran untuk kebutuhan pokok dan pendidikan.
Baca Juga: Masuk Gang Sempit di Bandung, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Temui Janda dan Janjikan Rp50 Juta
Pemerintah kini melakukan pemutakhiran data setiap 3 bulan sekali secara ketat. Jika NIK atau rekening Anda terdeteksi melakukan transaksi mencurigakan, seperti game online terlarang,
bersiaplah nama Anda dicoret secara permanen dari daftar penerima bantuan pada periode triwulan berikutnya.
Transaksi Ilegal Nyaris Rp1 Triliun di Rekening Bansos
Melansir dari kanal YouTube Arfan Saputra Channel, berdasarkan hasil koordinasi antara Kemensos dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan fakta mencengangkan.
Berdasarkan analisis awal pada satu bank saja, terdapat sekitar 571.410 NIK KPM yang terdeteksi aktif dalam aktivitas game online terlarang sepanjang tahun 2024.
Tidak main-main, nilai transaksinya mencapai Rp957 miliar atau hampir menyentuh angka Rp1 triliun. Hal ini menjadi sorotan tajam pemerintah karena dana yang seharusnya digunakan untuk mengentaskan kemiskinan justru mengalir ke sektor ilegal.
Baca Juga: Parkir Liar Kembali Penuhi Trotoar Jalan Djuanda Kota Bogor, Dishub Sebut Sering Kucing-Kucingan
Pemutakhiran Data Setiap 3 Bulan
Skema pencairan bansos tahun 2026 kini jauh lebih dinamis. Kemensos menegaskan bahwa proses verifikasi dan validasi yang dilakukan setiap triwulan.
- Triwulan 1: Anda mungkin menerima bantuan.
- Triwulan 2: Anda bisa saja tidak menerima lagi jika ditemukan ketidaksesuaian data atau pelanggaran profil ekonomi.
- Triwulan 3: Anda bisa masuk kembali jika data telah dinyatakan layak oleh BPS.
Hal ini selaras dengan penjelasan Menteri Sosial Saifullah Yusuf terkait mekanisme pemutakhiran data yang berlaku.
“Penerima manfaat itu sifatnya dinamis karena kita berpedoman kepada data tunggal yang telah dimutakhirkan secara berkelanjutan oleh BPS,” ujar Mensos Saifullah Yusuf dalam unggahan akun instagram @kemensosri.
Penentu utama kelayakan data saat ini berada di tangan Badan Pusat Statistik (BPS) melalui sistem Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi) untuk menjamin data tunggal yang akurat.
Target Graduasi
Pemerintah secara khusus menyoroti KPM yang sudah menetap di program PKH selama 10 hingga 15 tahun tanpa menunjukkan perubahan ekonomi.
Fokus pemerintah di tahun 2026 adalah menutup celah transmisi kemiskinan agar anak-anak dari keluarga miskin bisa keluar dari jerat kemiskinan (graduasi) dan tidak terus bergantung pada bantuan negara.
Sesuai arahan Presiden, data kemiskinan harus bersifat tunggal dan transparan. Penggunaan NIK yang sama untuk menerima bantuan sekaligus bermain game online terlarang dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap profil penerima manfaat.
Kemensos memastikan evaluasi total akan terus dilakukan guna memastikan anggaran negara benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan dan digunakan secara bijak.***
Editor : Asep Suhendar