Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Bansos PKH BPNT Kini Diperbarui Tiap Triwulan, Ini Dampaknya bagi KPM dan Temuan Transaksi Game Online Terlarang

Ira Yulia Erfina • Senin, 23 Maret 2026 | 20:37 WIB

Ilustrasi Penyaluran Bansos PKH dan Sembako kepada KPM.
Ilustrasi Penyaluran Bansos PKH dan Sembako kepada KPM.

RADAR BOGOR - Pemutakhiran data penerima bantuan sosial (bansos) seperti PKH dan BPNT kini memasuki fase yang lebih dinamis dengan sistem pembaruan yang dilakukan secara berkala. 

Perubahan ini tidak hanya berdampak pada akurasi data, tetapi juga memengaruhi status kepesertaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam setiap periode penyaluran bantuan.

1. Mekanisme Pemutakhiran Data KPM Bansos

Mengutip dari kanal Youtube Arfan Saputra Channel pada Senin, 23 Maret 2026, pemutakhiran data saat ini dilakukan setiap tiga bulan atau per triwulan, menggantikan sistem lama yang dilakukan setahun sekali. 

Skema ini dirancang untuk menyesuaikan data dengan kondisi riil masyarakat di lapangan yang dapat berubah sewaktu-waktu. Dengan adanya pembaruan berkala, status penerima bantuan menjadi lebih fleksibel. 

Dalam praktiknya, KPM dapat menerima bantuan pada triwulan tertentu, namun tidak lagi menerima pada periode berikutnya apabila dinilai sudah tidak memenuhi kriteria. 

Sebaliknya, mereka juga berpeluang kembali menjadi penerima apabila kondisi ekonominya kembali masuk dalam kategori membutuhkan.

Langkah ini diarahkan untuk mendukung terbentuknya Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, sehingga berbagai program bantuan dapat terintegrasi dalam satu sistem yang lebih terarah.

2. Peran BPS dan Penentuan Data

Dalam sistem data terbaru, digunakan metode perankingan berbasis desil, mulai dari desil 1 hingga desil 10. Desil 1 merepresentasikan kelompok masyarakat dengan kondisi ekonomi paling rendah atau masuk kategori miskin ekstrem, sementara desil yang lebih tinggi menunjukkan kondisi ekonomi yang lebih baik.

Proses pemutakhiran melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Sosial dan pemerintah daerah yang bertugas melakukan verifikasi dan validasi di lapangan. 

Namun, penetapan akhir terhadap data tersebut berada di tangan Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam pengolahan dan penentuan data statistik nasional.

“kementerian Sosial tidak turut menentukan data hasil proses pemutakhiran proses validasi dan verifikasi akhirnya adalah di BPS,” ungkap Mensos Saifullah Yusuf.

3. Strategi Pengentasan Kemiskinan

Pendekatan yang digunakan dalam penanganan kemiskinan berfokus pada dua jalur utama. 

Pertama, mencegah kelompok masyarakat kelas menengah agar tidak mengalami penurunan kondisi ekonomi hingga masuk kategori rentan atau miskin. Kedua, memutus rantai kemiskinan agar tidak berlanjut ke generasi berikutnya.

Selain itu, dilakukan evaluasi terhadap KPM yang telah menerima bantuan dalam jangka waktu panjang, yaitu sekitar 10 hingga 15 tahun. 

Evaluasi ini bertujuan untuk memahami karakteristik penerima serta faktor yang menyebabkan mereka belum mencapai kemandirian ekonomi atau belum mengalami proses graduasi dari program bantuan.

4. Temuan Terkait Penyalahgunaan Bantuan

Dalam proses pengawasan, dilakukan analisis terhadap sekitar 28 juta rekening penerima bantuan sosial melalui kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Dari hasil uji awal pada salah satu bank, ditemukan sejumlah data yang menjadi perhatian.

Sebanyak 571.410 KPM tercatat memiliki keterkaitan dengan aktivitas game online terlarang sepanjang tahun 2024. Selain itu, teridentifikasi sekitar 7.500 transaksi dengan total nilai mendekati Rp1 triliun, yakni sekitar Rp957 miliar.

Temuan ini masih dalam tahap analisis lebih lanjut untuk melihat pola transaksi dan karakteristik penggunaan bantuan. Data tersebut menjadi bagian dari proses evaluasi guna memastikan bahwa bansos digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.***

Editor : Asep Suhendar
#bpnt #kpm #bansos