RADAR BOGOR - Pembaruan pencairan bantuan sosial (bansos) pasca Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah mencakup beberapa program yang disalurkan kembali melalui skema susulan maupun tahap lanjutan.
Berikut rincian per poin yang dapat menjadi acuan bagi masyarakat yang dikutip dari kanal Youtube Cek Bansos:
1. Daftar Bansos yang Cair Pasca Lebaran 2026
Penyaluran bantuan dilakukan untuk berbagai kategori penerima, baik lama maupun baru, dengan rincian sebagai berikut:
• BPNT Susulan Tahap 1 diberikan kepada pemegang KKS lama maupun baru yang statusnya di sistem sudah menunjukkan “Berhasil Cek Rekening”, “SPM”, atau “SI”.
• BPNT Tahap 1 untuk KPM Baru menyasar penerima yang sebelumnya mendapatkan BLT Kesra tahun 2025, dengan pencairan melalui PT Pos di berbagai wilayah.
• PKH Susulan Tahap 1 disalurkan bagi penerima yang belum sempat mendapatkan bantuan sebelum Lebaran.
• PKH Tahap 1 untuk KPM Baru diberikan kepada masyarakat dalam kategori desil 1 hingga desil 4 yang datanya telah masuk sebagai penerima terbaru, dengan mekanisme pencairan melalui PT Pos.
• Atensi Yatim Piatu Tahap 1 dialokasikan untuk periode Januari hingga Maret 2026 dan mulai diproses penyalurannya.
• Bantuan pangan berupa beras 10 kilogram dan minyak goreng 4 liter disalurkan kepada puluhan juta penerima, dengan distribusi yang diperpanjang hingga akhir April 2026 melalui Perum Bulog dan Badan Pangan Nasional.
Imbauan Penting bagi Pemegang KKS
Penerima bantuan yang telah memiliki saldo masuk ke dalam kartu KKS diimbau untuk segera melakukan pengecekan dan penarikan dana.
Hal ini berkaitan dengan adanya batas waktu pencairan yang ditetapkan dalam mekanisme penyaluran.
“KPM yang sudah terisi saldonya dan yang sudah tercairkan bantuan sosialnya dari pemerintah agar sekiranya bisa menarik saldo di kartu KKS-nya,” ungkap narator melalui kanal Youtube Cek Bansos.
Saldo yang tidak segera diambil hingga melewati masa salur berpotensi dikembalikan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, penerima perlu memastikan bahwa dana yang telah tersedia dapat segera dimanfaatkan sesuai kebutuhan.
Informasi Tambahan Terkait Proses Pencairan
Dalam proses penyaluran bantuan, pemantauan status melalui sistem SIKS-NG menjadi hal yang penting untuk mengetahui perkembangan pencairan.
Status seperti “SI” atau Standing Instruction menunjukkan bahwa dana sudah siap untuk dicairkan.
Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan data penerima secara mandiri melalui situs resmi milik Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Jika terdapat kendala dalam proses pencairan, koordinasi dengan pendamping sosial di wilayah masing-masing menjadi langkah yang dapat dilakukan untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut.***
Editor : Eli Kustiyawati