Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Rezeki Nomplok Usai Idul Fitri 2026, Beberapa Bansos Ini Cair via PT Pos Indonesia, Ini Daftar dan Syarat Lengkap Pencairannya

Ira Yulia Erfina • Selasa, 24 Maret 2026 | 17:16 WIB

Ilustrasi penyaluran bantuan sosial atau bansos kepada KPM.
Ilustrasi penyaluran bantuan sosial atau bansos kepada KPM.

RADAR BOGOR - Pencairan bantuan sosial setelah Idul Fitri 2026 mulai dilakukan melalui PT Pos Indonesia dengan sistem undangan yang telah dibagikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

Penyaluran ini mencakup beberapa jenis bansos yang ditujukan untuk mempercepat distribusi kepada penerima yang belum mendapatkan haknya pada tahap sebelumnya.

1. PKH (Program Keluarga Harapan) Tahap 1

Program bantuan pertama yang cair berdasarkan informasi dari kanal Youtube Cek Bansos adalah Program Program Keluarga Harapan tahap 1 yang menyasar KPM yang belum menerima bantuan, khususnya di wilayah 3T. 

Bantuan diberikan berdasarkan komponen kebutuhan keluarga, meliputi kesehatan untuk ibu hamil dan balita, pendidikan bagi siswa SD hingga SMA, serta dukungan sosial untuk lansia dan penyandang disabilitas. Dalam satu keluarga, bantuan maksimal diberikan untuk empat komponen yang terdaftar dalam sistem.

2. BPNT Tahap 1 Tahun 2026

Bantuan Pangan Non Tunai tahap 1 dicairkan sekaligus untuk tiga bulan, yaitu Januari, Februari, dan Maret. Setiap bulan KPM menerima Rp200.000, sehingga total yang diperoleh mencapai Rp600.000. 

“selain bantuan PKH bantuan reguler, yakni bantuan BPNT juga dicairkan kembali setelah hari raya Idul Fitri,” ungkap narator melalui kanal Youtube Cek Bansos.

Penyaluran melalui kantor pos dijadwalkan mulai 25 Maret 2026 dan mengikuti jadwal yang tertera dalam surat undangan masing-masing penerima.

3. Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng

Bantuan ini diberikan dalam bentuk beras 10 kilogram per bulan dan minyak goreng 2 liter per bulan. Jika sebelumnya belum sempat dicairkan, maka bantuan dirapel menjadi 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng. 

Terdapat batas waktu pengambilan, di mana bantuan harus diambil dalam 1 hingga 5 hari setelah undangan diterima. Jika melewati batas tersebut, bantuan berpotensi dialihkan kepada penerima lain.

4. Bantuan Atensi Yatim Piatu (YAPI)

Bantuan ini diperuntukkan bagi anak yatim piatu yang belum memiliki akses rekening bank tertentu dan disalurkan melalui kantor pos. 

Besaran bantuan adalah Rp200.000 per bulan. Mekanisme pencairannya dapat dilakukan setiap bulan atau dirapel dua hingga tiga bulan sekaligus, tergantung kebijakan di masing-masing wilayah.

Dokumen dan Aturan Pencairan

Melansir dari kanal Youtube Kemensos RI, dalam proses pengambilan bantuan, KPM wajib membawa surat undangan, KTP asli, dan Kartu Keluarga (KK). 

Pencairan tidak dapat diwakilkan kecuali oleh anggota keluarga dalam satu KK atau pihak yang membawa surat kuasa resmi. Penerima juga harus datang sesuai jadwal dan lokasi yang tercantum dalam undangan untuk memastikan proses berjalan lancar.***

Editor : Asep Suhendar
#idul fitri #kpm #bansos