RADAR BOGOR - Kanal youtube Pendamping PKH mengatakan, pendamping dan surveyor akan melakukan ground checking atau pembaharuan data.
Ground checking tahap pertama sudah dilakukan pada awal Maret dan dilanjutkan kembali mulai 1 April 2026 di rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masing-masing.
KPM wajib memastikan pendamping telah terverifikasi resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos).
"Tanyakan terlebih dahulu ID card-nya," lanjut kanal Pendamping PKH.
Hal ini dilakukan agar KPM tidak tertipu dengan petugas lain yang mengatasnamakan pendamping, yang meminta biaya untuk pembaharuan data dan penurunan desil.
Ground checking tidak membutuhkan biaya dan merupakan kewajiban pendamping untuk melakukan survei.
Pendamping akan menanyakan identitas kependudukan yang dimiliki KPM, seperti kartu keluarga (KK) atau fotokopi KK, dan KTP.
KPM harus memastikan setiap anggota keluarga tersurvei dan terverifikasi karena hasil survei akan dipadankan dengan data kependudukan.
Setelah pendamping mengecek data kependudukan, akan diinput satu persatu masing-masing anggota keluarga termasuk, status pendidikan hingga jenjang terakhir pendidikan.
"Setelah pendidikan, akan ditanya langsung dan diinput langsung melalui aplikasi mengenai kesehatan," tambah kanal Pendamping PKH.
KPM harus memastikan fakta di lapangan mengenai ibu rumah tangga, termasuk kondisi sedang hamil yang harus diinput ke dalam aplikasi.
Setelah menginput data kesehatan, pendamping akan menginput status pekerjaan yang wajib diisi sesuai dengan kenyataan.
Penerima manfaat harus menjawab dengan jujur terkait pekerjaan suami atau anggota keluarga yang sudah bekerja.
Selanjutnya, jumlah pendapatan juga akan ditanya oleh pendamping sosial, karena berpengaruh terhadap perankingan tingkat ekonomi keluarga.
Data kepemilikan aset juga akan ditanyakan dan diinput oleh pendamping seperti kepemilikan motor, HP, emas, dan ternak.
"Selain aset, pendamping juga akan mengecek status rumah, apakah memiliki tanah sawah di tempat lain," ucap kanal Pendamping PKH.
Pendamping sosial juga akan menelusuri keadaan rumah, misalkan bangunan rumah terbuat dari bambu, tembok, atau lain sebagainya.
Terakhir, pendamping sosial akan mengambil foto rumah tampak depan dan bagian dalam rumah.
Sebagai informasi, ground checking akan menentukan kelayakan KPM untuk mendapatkan bansos dari pemerintah.
Pemerintah terus menargetkan dan memastikan bansos tepat sasaran sehingga bantuan bisa disalurkan sesuai dengan perankingan desil.
Desil akan menentukan jenis bansos yang diterima oleh KPM, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
KPM harus menjawab dengan jujur karena sistem bisa mendeteksi data yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Editor : Siti Dewi Yanti