Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Khusus Daerah Ini! Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Cair Lagi di Kantor Pos, Simak Syarat dan Daftar Kelurahannya

Robecca Sesaria • Kamis, 26 Maret 2026 | 11:53 WIB

Ilustrasi penyaluran bansos PKH dan BPNT kepada KPM.
Ilustrasi penyaluran bansos PKH dan BPNT kepada KPM.

RADAR BOGOR - Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum menerima bansos PKH BPNT pada periode sebelumnya, hari ini ada kabar baik.

Berdasarkan informasi dari YouTube Arfan Saputra Channel, jadwal pencairan susulan untuk Bansos PKH dan BPNT tahap 1 tahun 2026 resmi dilaksanakan pada hari Kamis, 26 Maret 2026.

Pencairan bansos PKH BPNT susulan ini sangat krusial agar seluruh target penerima manfaat mendapatkan haknya sebelum memasuki tahap berikutnya.

Baca Juga: Fenomena Pink Moon April 2026 Bisa Disaksikan di Indonesia, Catat Tanggalnya!

Terkait tata kelola bantuan ini, Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf memberikan arahan tegas mengenai pentingnya ketepatan sasaran.

"Pengawasan harus lebih dini, lebih cermat, dan lebih menyentuh titik-titik rawan dalam pelaksanaan program, terutama yang berkaitan dengan bansos, pengelolaan sentra, Sekolah Rakyat, dan pemanfaatan anggaran," ujar Saifullah Yusuf dikutip dari website resmi Kementerian Sosial.

Lokasi dan Jadwal Pencairan

Baca Juga: Kemnaker Tegas! Aduan THR Tak Boleh Mandek, Pengawas Diminta Bergerak Cepat

Dikutip dari pengumuman resmi Dinas Sosial Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, penyaluran bantuan dilakukan melalui Kantor Pos Cabang Tanjung Balai.

Agar proses berjalan tertib, pencairan dibagi menjadi dua sesi waktu:

Mencakup Kelurahan Bunga Tanjung, Pulau Simardan, Selat Lancang, Selat Tanjung Medan, Semula Jadi, Indrasakti, Karya Pantai Burung, Perwira, Tanjung Balai Kota 1 dan 2, Kuala Silau Bestari, Mata Halasan, Sejahtera, Tanjung Balai Kota 3 dan 4, Beting Kuala Kapias, Kapias Pulau Buaya, Pematang Pasir, Perjuangan, dan Sei Merbau.

Mencakup Kelurahan Keramat Kubah, Muara Sentosa, Pasar Baru, Sumbersari, Sungai Raja, Gading Pahang, Pantai Johor, Sijambi, dan Siran Rantau.

Baca Juga: Harga Emas Pegadaian Hari Ini 26 Maret 2026 Naik Tipis, Antam Tembus Rp2,95 Juta per Gram

Syarat Wajib Pengambilan Bantuan

Bagi KPM yang akan mencairkan bantuan di Kantor Pos, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut untuk kelancaran transaksi:

  1. Undangan Asli: Membawa surat undangan resmi dari PT Pos Indonesia Tanjung Balai
  2. Identitas Asli: Membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli beserta fotokopinya

Ketentuan Pengambilan: Bantuan harus diambil langsung oleh orang yang bersangkutan atau anggota keluarga yang terdaftar dalam satu KK. Perlu diingat bahwa pengambilan bantuan tidak boleh diwakilkan kepada orang di luar kartu keluarga.

Pencairan susulan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga penerima manfaat di penghujung bulan Maret ini.

Pastikan Anda datang sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh pihak kelurahan masing-masing.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bpnt #bansos #pkh