RADAR BOGOR - Kabar menggembirakan datang bagi masyarakat penerima bantuan sosial atau bansos di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Pemerintah melalui Dinas Sosial setempat kembali menyalurkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap pertama susulan pada hari ini, Kamis, 26 Maret 2026.
Informasi ini disampaikan langsung melalui akun resmi Dinas Sosial Kota Tanjung Balai yang mengumumkan jadwal penyaluran terbaru.
Bantuan ini menjadi angin segar bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), terutama menjelang momen penting seperti Ramadan dan Idulfitri.
Penyaluran bantuan dilakukan di Kantor Pos Cabang Tanjung Balai dan melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pendamping PKH dari Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Untuk memastikan proses berjalan lancar dan tertib, jadwal pencairan dibagi menjadi dua sesi waktu, yaitu:
• Pukul 10.00 WIB – 12.00 WIB
• Pukul 13.00 WIB – 15.00 WIB
Dilansir dari kanal YouTube Arfan Saputra Channel, sejumlah kelurahan dijadwalkan menerima bantuan pada sesi pagi, di antaranya,
Bunga Tanjung, Pulau Simardan, Selat Lancang, Selat Tanjung Medan, Indrasakti, Karya, Pantai Burung, Perwira, Tanjung Balai Kota I dan II, Kuala Silau Bestari, Mata Halasan, hingga Tanjung Balai Kota III dan IV.
Sementara itu, beberapa wilayah lainnya mendapatkan jadwal sesi siang, seperti:
Keramat Kubah, Muara Sentosa, Pasar Baru, Sumbersari, Sungai Raja, Gading, Pahang, Pantai Johor, Sijambi, Siran Rantau, serta Beting Kuala Kapias, Kapias Pulau Buaya, Pematang Pasir, Perjuangan, dan Sejahtera.
Dinas Sosial menegaskan agar seluruh penerima bantuan datang sesuai jadwal yang telah ditentukan untuk menghindari penumpukan antrean. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk mematuhi seluruh prosedur yang berlaku.
Agar proses pencairan berjalan lancar, berikut beberapa syarat yang wajib dipenuhi:
• Membawa undangan asli dari PT Pos Indonesia Tanjung Balai
• Membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli beserta fotokopi
• Pengambilan harus dilakukan oleh yang bersangkutan atau dalam satu KK (tidak boleh diwakilkan di luar keluarga)
Penting! Tidak Ada Pungutan Biaya
Pihak Dinas Sosial juga menegaskan bahwa penyaluran bantuan ini sepenuhnya GRATIS alias tidak dipungut biaya apapun.
Jika masyarakat menemukan adanya pungutan liar, diminta segera melaporkannya ke pihak berwenang.
Penyaluran ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan bantuan sosial tepat sasaran, khususnya bagi KPM yang belum menerima bantuan pada tahap sebelumnya.
Dengan adanya pencairan susulan ini, diharapkan seluruh penerima yang berhak bisa segera mendapatkan haknya tanpa terkecuali.***
Editor : Eli Kustiyawati