Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Susulan Cair di Wilayah Ini 26 Maret 2026, Simak Jadwal Kelurahan dan Syaratnya

Ira Yulia Erfina • Kamis, 26 Maret 2026 | 16:39 WIB

Ilustrasi Penyaluran Bansos PKH dan Sembako
Ilustrasi Penyaluran Bansos PKH dan Sembako

RADAR BOGOR - Penyaluran bantuan sosial (bansos) melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap pertama susulan kembali dilaksanakan di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara. 

Proses ini dilakukan dengan pengaturan jadwal yang dibagi berdasarkan wilayah kelurahan guna memastikan penyaluran berjalan tertib dan sesuai dengan data penerima manfaat yang telah ditetapkan.

1. Jadwal dan Lokasi Penyaluran

Penyaluran bantuan dilaksanakan pada Kamis, 26 Maret 2026 dan dipusatkan di Kantor Pos Cabang Tanjung Balai.

Mengutip dari kanal Youtube Arfan Saputra Channel pada Kamis, 26 Maret 2026, pembagian waktu dilakukan dalam dua sesi, yaitu pagi dan siang hari.

Pada sesi pagi pukul 10.00 hingga 12.00 WIB, penyaluran mencakup Kelurahan Bunga Tanjung, Pulau Simardan, Selat Lancang, Selat Tanjung Medan, dan Semula Jadi.

Selain itu, Kelurahan Indrasakti, Karya, Pantai Burung, Perwira, Tanjung Balai Kota 1, serta Tanjung Balai Kota 2 juga termasuk dalam jadwal ini.

Penyaluran turut diberikan kepada Kelurahan Kuala Silau Bestari, Mata Halasan, Sejahtera, Tanjung Balai Kota 3, dan Tanjung Balai Kota 4, serta wilayah Beting Kuala Kapias, Kapias Pulau Buaya, Pematang Pasir, Perjuangan, dan Sei Merbau.

Sesi siang yang berlangsung pukul 13.00 hingga 16.00 WIB diperuntukkan bagi Kelurahan Keramat Kubah, Muara Sentosa, Pasar Baru, Sumbersari, dan Sungai Raja.

Selain itu, Kelurahan Gading, Pahang, Pantai Johor, Sijambi, serta Sirantau juga dijadwalkan pada waktu tersebut.

2. Syarat Pengambilan Bantuan

Penerima manfaat wajib membawa dokumen sebagai syarat pencairan bantuan. Dokumen tersebut meliputi surat undangan asli dari PT Pos Indonesia Tanjung Balai, kartu tanda penduduk (KTP) asli beserta fotokopinya, serta kartu keluarga (KK) asli berikut salinannya.

“Yang pertama adalah membawa undangan asli dari PT Pos Indonesia Tanjung Balai (jadi surat undangan harus wajib dibawa ya),” ungkap narator melalui kanal Youtube Arfan Saputra Channel.

Dalam ketentuannya, bantuan hanya dapat diambil oleh penerima yang bersangkutan atau anggota keluarga yang masih terdaftar dalam satu kartu keluarga.

Pengambilan tidak diperbolehkan diwakilkan kepada pihak di luar daftar keluarga tersebut.

3. Informasi Tambahan

Penyaluran bantuan ini berada dalam pengawasan aparatur sipil negara berstatus P3K dari Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia serta pendamping PKH di lapangan. Proses pencairan bantuan berlangsung tanpa biaya.

Apabila ditemukan adanya pungutan dalam bentuk apapun, masyarakat diminta untuk melaporkannya kepada Dinas Sosial Kota Tanjung Balai. 

Selain itu, keluarga penerima manfaat di wilayah lain perlu memperhatikan informasi resmi terkait penyaluran bansos, terutama berkaitan dengan kemungkinan pencairan susulan bagi penerima baru maupun yang belum menerima bantuan pada tahap sebelumnya.***

Editor : Eli Kustiyawati
#bpnt #Penyaluran Bantuan Sosial #bansos #pkh