RADAR BOGOR - Program bantuan sosial atau bansos dari pemerintah, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dipastikan tetap berlanjut pasca perayaan Lebaran 2026.
Penyaluran bantuan ini tidak dihentikan, melainkan dilanjutkan melalui mekanisme pencairan bertahap.
Melansir YouTube Arfan Saputra Channel, informasi tersebut sekaligus menjawab kekhawatiran masyarakat yang mengira bansos akan terhenti setelah Hari Raya.
Pemerintah tetap menjalankan komitmennya untuk menyalurkan bantuan kepada keluarga penerima manfaat (KPM).
Pencairan PKH dan BPNT setelah Lebaran dilakukan secara bertahap di berbagai daerah. Hal ini bertujuan untuk memastikan proses distribusi berjalan lancar dan tepat sasaran.
Selain penerima lama, pencairan kali ini juga berpotensi mencakup penerima baru. Mereka merupakan hasil dari proses verifikasi dan validasi data terbaru yang dilakukan oleh pemerintah.
Untuk program BPNT, besaran bantuan yang diterima umumnya sebesar Rp200.000 per bulan. Dalam praktiknya, bantuan ini bisa dicairkan sekaligus dalam bentuk rapelan untuk beberapa bulan.
Sebagai contoh, penerima BPNT dapat memperoleh hingga Rp600.000 untuk pencairan tiga bulan sekaligus. Hal ini disesuaikan dengan jadwal dan kebijakan penyaluran di masing-masing wilayah.
Sementara itu, PKH tetap disalurkan sesuai dengan kategori penerima, seperti ibu hamil, lansia, dan anak sekolah. Nominal bantuan berbeda-beda tergantung pada komponen yang dimiliki oleh setiap keluarga.
Pemerintah juga menegaskan bahwa pencairan pasca Lebaran ini termasuk dalam tahap susulan. Artinya, masyarakat yang belum menerima bantuan pada tahap sebelumnya masih memiliki peluang untuk mendapatkannya.
Masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi resmi terkait penyaluran bansos. Hal ini penting agar terhindar dari informasi yang tidak benar atau menyesatkan.
Dengan berlanjutnya pencairan PKH dan BPNT setelah Lebaran, diharapkan bantuan ini dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.***
Editor : Eli Kustiyawati