RADAR BOGOR – Memasuki ujung Maret 2026, wajah bantuan sosial atau bansos di Indonesia mengalami perubahan signifikan.
Dilansir dari YouTube Naura Vlog, terdapat dua kabar yang wajib dipahami oleh seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM), mulai dari mekanisme pencairan yang lebih menguntungkan bagi kelompok tertentu hingga strategi pemerintah dalam mendorong kemandirian ekonomi.
Berikut adalah rangkuman poin-poin penting yang perlu Anda perhatikan:
Kabar Gembira: Skema Pencairan "Double" bagi KPM Peralihan
Bagi para penerima manfaat yang saat ini sedang dalam proses transisi pencairan dari PT Pos Indonesia ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Bank Himbara, ada informasi yang sangat menggembirakan.
“PKH BPNT bisa cair double namun khusus untuk golongan ini (KPM peralihan) saja,” ucap narator YouTube tersebut.
Karena proses administratif seperti pembukaan rekening kolektif dan pencetakan kartu KKS membutuhkan waktu, pemerintah telah menyiapkan skema rapel.
Ini berarti bantuan yang belum sempat cair pada tahap sebelumnya akan digabungkan dengan bantuan tahap berjalan.
Alhasil, KPM akan menerima dana bantuan dua kali lipat sekaligus saat kartu KKS baru diterima dan siap digunakan.
Wacana Batas Waktu 5 Tahun bagi KPM Usia Produktif
Di sisi lain, pemerintah juga tengah mematangkan wacana mengenai masa kepesertaan bansos, khususnya bagi warga di usia produktif (rentang umur 20 hingga 40 tahun), termasuk kategori ibu hamil dan balita.
Muncul rencana bahwa penerimaan bansos untuk golongan ini akan dibatasi maksimal selama 5 tahun.
Kebijakan ini bertujuan agar masyarakat usia produktif tidak terjebak dalam ketergantungan bantuan.
Sebaliknya, mereka akan didorong untuk mengikuti program pemberdayaan ekonomi, salah satunya melalui Program Pena (Pahlawan Ekonomi Nusantara).
Melalui Program Pena, KPM dibimbing untuk merintis usaha kecil sehingga bisa mandiri secara finansial sebelum masa bantuan berakhir.***
Editor : Eli Kustiyawati