Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Syarat dan Cara Ambil Bansos Tambahan Pangan Beras dan Minyak Goreng Pasca Lebaran 2026, Cek di Sini

Fransisca Susanti Wiryawan • Jumat, 27 Maret 2026 | 05:40 WIB

Ilustrasi bansos pangan yang akan segera disalurkan kepada KPM.
Ilustrasi bansos pangan yang akan segera disalurkan kepada KPM.

RADAR BOGOR - Bantuan sosial (bansos) sembako kembali didistribusikan setelah Idul Fitri 1447 H. Hal tersebut dilansir dari kanal Youtube Arfan Saputra Channel.

Bantuan Pangan 2026

Bantuan Pangan 2026 menyasar 35 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Stimulus tersebut disalurkan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) melalui kantor cabang Bulog, Balai Desa atau Kelurahan, atau PT Pos Indonesia.

Syarat pengambilan sembako ialah membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Surat Undangan. Pendamping Sosial setempat akan menghubungi KPM dan memberikan Surat Undangan.

 Baca Juga: Bukan THR, Bansos PKH dan BPNT Tahap Pertama Cair Lagi Pasca Lebaran 2026, Cek Fakta Selengkapnya

Bantuan sembako berupa 10 kg beras premium dan 2 liter minyak goreng Minyakita per bulan. Untuk periode Februari-Maret 2026, bantuan pangan cair sekaligus, yaitu 20 kg beras dan 4 liter minyak goreng.

Tak semua penerima manfaat BPNT Program Sembako memperoleh bantuan pangan karena kuotanya terbatas. Namun, setiap penerima manfaat PKH dipastikan mendapat bantuan pangan.

Tak hanya mendapat bantuan pangan, penerima manfaat PKH juga multibansos dengan BPNT Program Sembako. Hal tersebut agar penerima manfaat segera lepas dari jerat kemiskinan.

 Baca Juga: Revitalisasi 16 Ribu Sekolah Picu Efek Ekonomi, Ratusan Ribu Tenaga Kerja Terserap

Cek Bansos

Untuk mengecek status kepesertaan bansos, KPM sebaiknya mendownload aplikasi Cek Bansos secara gratis melalui Playstore maupun App Store. Penerima manfaat juga dapat mengakses situs resmi Kementerian Sosial, yaitu cekbansos.kemensos.go.id.

Jika kepesertaan bansos statusnya ‘ter-exclude (bansos non-aktif),’ maka KPM mengetahui alasannya melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG). Pihak yang bisa mengakses aplikasi tersebut hanya Pendamping Sosial dan operator SIKS-NG.

Baca Juga: Mulai 1 April, Pemerintah Genjot Rehabilitasi Pasca Bencana di Sumatera, 36 Ribu Rumah Siap Dibangun

Syarat Bantuan Pangan 2026

Syarat menjadi penerima manfaat bantuan sembako ialah berada pada Desil 1-4 pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Jika Desil terlampau tinggi, maka KPM dapat mengajukan penurunan Desil via aplikasi Cek Bansos. KPM juga dapat menghubungi Pendamping Sosial setempat.

Bantuan Pangan tersebut bermanfaat untuk meningkatkan ketahanan pangan keluarga kurang mampu dan mencegah inflasi di tanah air.***

Editor : Asep Suhendar
#kpm #bansos #pangan